Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aplikasi Ini Tawarkan Penarikan Gaji di Muka, Minat?

Kompas.com - 12/03/2020, 13:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asia Impact Development Co., Ltd (AID) melalui PT Beever Indonesia menyediakan aplikasi digital pengelolaan keuangan karyawan yang memungkinkan karyawan bisa menarik gaji di muka (kasbon gaji) secara real-time.

Founder dan CEO AID, Hitoshi Sugamoto mengatakan, inovasi tersebut dilakukan guna membantu perusahaan memberikan lebih banyak benefit bagi karyawannya, utamanya soal aspek kesejahteraan karyawan.

"Selama ini kalau karyawan hanya bisa mendapat gaji pada tanggal gajian. Dengan menggunakan teknologi Beever, karyawan dapat menentukan gajiannya kapanpun dan di mana pun," kata Hitoshi di Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Baca juga: Redam Corona, Trump hingga Sri Mulyani Bakal Gratiskan Pajak Gaji Karyawan

Hitoshi mengatakan, gaji yang dapat diambil karyawan akan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja dalam bulan yang berjalan. Artinya, karyawan tidak bisa mengambil gaji penuh sehingga masih memiliki sisa uang di hari gajian.

Setelah karyawan tersebut melakukan pengajuan, nantinya kasbon gaji bakal ditransfer melalui rekening ataupun instrumen uang elektronik (e-money). Untuk itu, Beever akan bekerja sama dengan institusi keuangan berlisensi di Indonesia sebagai pihak penyedia dana.

"Saat ini juga kami tengah menjajaki potensi kolaborasi dengan OttoCash selaku penerbit uang elektronik yang telah memiliki izin dari Bank Indonesia," ujar Sugamoto.

Baca juga: Sah, Pemerintah Bakal Tanggung Pajak Gaji Karyawan Selama 6 Bulan

Namun, karyawan yang bisa melakukan kasbon gaji di Beever hanya untuk karyawan yang perusahaannya telah bekerja sama dengan Beever.

Pasalnya, Beever akan menghubungkan sistemnya dengan sistem HR perusahaan seperti sistem kehadiran karyawan dan sistem gaji (payroll). Dengan menghubungkan sistem, para karyawan tersebut kemudian dapat memilih tanggal gajiannya.

"Karena untuk memudahkan karyawan, kami tidak charge bunga. Tapi hanya charge transaction fee yang (berbiaya) rendah," pungkasnya.

Baca juga: Membandingkan Upah Minimum Pekerja Swasta Vs Gaji PNS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com