Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yang Boleh dan Dilarang saat PNS Kerja dari Rumah

Kompas.com - 17/03/2020, 11:00 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah hingga 31 Maret 2020 mendatang.

Pelaksanaan work from home (WFH) ini disampaikan Tjahjo melalui Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2020. Keputusan tersebut diambil guna meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Kendati bekerja dari rumah, bukan berarti pelayanan publik terhenti. PNS bekerja seperti biasa laiknya di kantor, namun bisa dilakukan secara jarak jauh.

Jika harus melakukan pertemuan penting, ASN bisa melakukan rapat bisa dilakukan lewat online alias teleconference tanpa harus bertatap muka secara fisik.

Baca juga: Wabah Corona, PNS KKP Boleh Kerja dari Rumah

"ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan atau tempat-tempat tinggalnya dapat mengikuti rapat tersebut melalui sarana teleconference atau video conference, dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi maupun media elektronik," kata Tjahjo, Senin (16/3/2020).

Tjahjo menuturkan, ASN yang bekerja di rumah akan diatur secara selektif oleh penjabat pembina kepegawaian baik di Kementerian/Lembaga (K/L) pusat dan daerah masing-masing.

Penjabat pembina tersebut pun wajib untuk mempertimbangkan beberapa hal, seperti mencermati peta sebaran virus corona yang dikeluarkan pemerintah.

Tjahjo menegaskan PNS yang bekerja dari rumah tetap mendapatkan hak gaji dan tunjangan yang dibayarkan secara penuh seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan tunjangan lainnya.

Baca juga: Minat Jadi PNS Kemenkeu? Ini Besaran Gaji Plus Tunjangan Kinerjanya

"Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya," kata dia.

Dilarang selama WFH

PNS yang ditetapkan tidak bekerja di kantor, harus tinggal di rumah. Abdi negara bisa keluar rumah asalkan memiliki keperluan mendesak.

"Seperti harus memenuhi kebutuhan terkait keperluan rumah tangga, pangan, terkait kesehatan, atau terkait keselamatan yang harus melaporkan ke atasannya masing-masin. ASN yang bekerja di rumah harus berada di rumah atau tempat tinggal masing-masing," kata Tjahjo.

Karena bekerja di rumah maupun di tempat tinggalnya masing-masing, Tjahjo meminta semua ASN menunda atau bahkan membatalkan perjalanan dinas maupun penyelenggaraan kegiatan yang menghadirkan banyak peserta alias kerumunan.

"Baik di lingkungan instansi pusat atau daerah agar ditunda atau dibatalkan dahulu," kata Tjahjo

Kebijakan ini tak berlaku untuk semua ASN. PNS untuk dua level jabatan tertinggi tetap harus datang ke kantor. Tujuannya untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.

Baca juga: Tunjangan Kinerja PNS DJP Bisa Rp 99 Juta!

(Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya | Editor: Yoga Sukmana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com