Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Didesak Cabut Izin RS yang Tolak Pasien Virus Corona

Kompas.com - 18/03/2020, 12:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah rumah sakit menolak untuk merawat pasien yang terjangkit maupun indikasi terkena virus corona lantaran dianggap berdampak terhadap bisnis rumah sakit (RS) yang bersangkutan.

Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar menuturkan, pihak RS wajib menangani pasien dalam kondisi apapun. Bila itu tidak diterapkan, maka pemerintah sudah sepatutnya memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin.

"Mengacu pada Undang-Undang Rumah Sakit, UU Praktik Kedokteran, UU Kesehatan tidak boleh menolak pasien, apalagi dalam kondisi wabah. Kalau ada RS yang menolak pasien maka izin RS bisa dicabut dan izin dokter bisa dicabut juga," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (18/3/2020).

Baca juga: Kementerian BUMN Siapkan RS Pertamina Jaya dan Hotel Patra untuk Tangani Pasien Corona

Menurut dia, hal ini mengacu pada Pasal 29 ayat 1b UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (RS). Isinya tertulis, rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi dengan mengutamakan kepentingan pasien.

"Di ayat 1d-nya disebutkan rumah sakit berperan aktif memberikan pelayanan kesehatan pada saat bencana. Ini termasuk bencana wabah corona," lanjut Timboel.

Dalam undang-undang tersebut, lanjut Timboel, juga menegaskan aturan sanksi terhadap rumah sakit yang tidak mengikuti aturan negara.

"Pasal 29 ayat 2-nya menyatakan sanksi atas pelanggaran ayat 1 tersebut adalah ruma sakit akan kena sanksi teguran, teguran tertulis, denda sampai pencabutan izin rumah sakit," katanya.

Sementara, dalam Pasal 31 UU RS menyatakan, pasien mempunyai hak memperoleh layanan kesehatan secara manusiawi, adil, jujur tanpa diskriminasi.

"Jadi kalau ada rumah sakit yang menolak pasien karena biaya maka rumah sakit sudah melanggar undang-undang RS tersebut. Pihak rumah sakit tidak boleh diskriminiasi," tegas Timboel.

Selain itu, menurut dia, adanya pandemi virus corona ini, pasien yang positif maupun masih terindikasi harus menjadi tanggung jawab pemerintah dalam menanggung biaya si penderita. "Tentunya untuk wabah corona ini, pemerintah akan menanggung semua biaya," katanya.

Sebelumnya, sebuah video yang diposting oleh Dedy Corbuzier menjadi sorotan. Dalam video tersebut, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Corona Achmad Yurianto mengungkapkan ada banyak RS yang menolak pasien positif Covid-19.

Alasannya, pihak RS termasuk swasta masih memikirkan dari segi bisnis dibandingkan harus merawat pasien terjangkit Covid-19. Dengan alasan kekhawatiran sepi tidak ada masyarakat yang mau berobat di RS tersebut karena ada pasien corona yang dirawat.

"Kita menyadari betul bahwa beberapa rumah sakitlah, dia menjaga citranya jangan sampai ketahuan orang bahwa saya merawat pasien Covid-19. Kalau ketahuan, yang lain nggak mau datang. Business is business. Kalau gitu selamat datang di Indonesia," jelas Yuri dalam video di IG mastercorbuzier.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com