Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Dukung Industri Nasional, PGN akan Perluas Jaringan Infrastruktur Gas ke Daerah

Kompas.com - 19/03/2020, 09:48 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) Rachmat Hutama mengatakan, pihaknya akan memperluas jaringan infrastruktur gas bumi ke berbagai daerah.

Dia berharap, sentra-sentra industri baru yang terus bermunculan dapat berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional melalui pemanfaatan gas bumi.

"Dengan cadangan gas bumi nasional yang masih sangat besar, energi ini adalah aset strategis bangsa untuk meraih kemajuan dan kesejahteraan,” katanya, Rabu (18/3/2020).

Rachmat menambahkan, langkah ini dilakukan sebagai dukungan atas kebijakan pemerintah untuk memperkuat dan meningkatkan pertumbuhan industri nasional.

Dia menjelaskan, sebagai perusahaan milik negara, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PGN mengemban misi sebagai revenue generator sekaligus agent of development.

Baca juga: Pipa Gas Bocor di Cakung, PGN: Penyaluran Gas Normal dalam 48 Jam

Untuk itu, lanjutnya, sebagai pionir pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan gas bumi, PGN terus mencari inovasi dan terobosan agar energi gas bumi dapat digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

“PGN akan mendukung langkah pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi bagi seluruh sektor dan segmen pelanggan melalui berbagai inisiatif pengembangan dan pembangunan infrastruktur gas," ujarnya.

Rencana penurunan harga gas untuk industri

Selain itu, Rachmat juga menjelaskan upaya PGN dalam mendukung pelaksanaan Perpres No 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi yaitu dengan berbagai upaya efisiensi.

Dia menjelaskan, rencana penurunan harga gas kepada industri dilakukan melalui penyesuaian harga gas di hulu yang dibeli dari kontraktor dengan tidak mengurangi besaran penerimaan yang menjadi bagian dari kontraktor.

Baca juga: Kembangkan Bisnis LNG di Pasar Global, PGN Gandeng Perusahaan China

"Selama ini, harga gas di hulu berkontribusi sekitar 70 persen dari harga gas kepada pelanggan akhir," ujarnya seperti keteraganan tertulis yang diterima Kompas.com, Kami (19/3/2020).

Itu berarti, ungkap Rachmat, PGN memiliki keterbatasan kemampuan untuk menurunkan harga jual gas di pengguna akhir.

Sebab, sebutnya, jumlah kebutuhan insentif harga untuk pengguna akhir jumlahnya terlalu besar untuk ditanggung PGN tanpa dukungan dari pemerintah.

Sementara itu, sesuai dengan arahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), penurunan pendapatan di sisi transportasi dan distribusi gas akan dikompensasi.

Kompensasi tersebut, antara lain dengan jaminan pasokan gas dan efisiensi perusahaan.

Baca juga: Kebutuhan Gas Jatim Meningkat, PGN Perpanjang Kerja Sama dengan Ophir

Konsep Destination Management Organization (DMO) untuk pasokan gas merupakan salah satu solusi, yang artinya pasokan gas tersebut harus fixed volumenya dengan harganya khusus.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com