Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lawan Corona, Pemerintah Diminta Potong Gaji dan Tunjangan Pejabat Negara hingga Bos BUMN

Kompas.com - 23/03/2020, 12:11 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Sebelumnya, Sri Mulyani sempat mengatakan realokasi anggaran Kementerian/Lembaga sebesar Rp 62,3 triliun bisa dilakukan dengan cepat, bahkan hanya dua hari setelah keputusan realokasi diambil oleh pemerintah. Hal itu disebabkan pemerintah hanya perlu mengubah alokasi belanja di Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA). Realokasi diambil dari berbagai pos anggaran.

"Langsung bisa dilaksanakan begitu DIPA berubah, dan itu bisa dilakukan kurang dari dua hari," ujar dia.

Untuk diketahui, dana realokasi Rp 62,3 triliun hanya berasal dari belanja pemerintah pusat dalam APBN 2020, belum termasuk dari penghematan di pos transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) maupun dalam APBD 2020.

Baca juga: Redam Dampak Corona, Apa Saja Stimulus yang Sudah Digelontorkan ?

Dana yang didapatkan dari realokasi anggaran tersebut bakal digunakan untuk penyediaan fasilitas kesehatan dan obat-obatan, asuransi pegawai medis, perlindungan sosial bagi masyarakat, hingga insentif ke dunia usaha.

Dia pun mengatakan, penghematan dari TKDD bisa mencapai Rp 56-59 triliun. Angka ini juga lebih besar dari perkiraan awal Sri Mulyani sebesar Rp 17,17 triliun.

“Untuk belanja daerah transfer kuangan dana daesa, Kemendagri sampaikan dalam sidang kabinet, kita identifikasi Rp 56-59 triliun yang bisa dipakai atau lakukan penghematan untuk reprioritas penanganan Covid-19,” tambahnya.

Baca juga: Redam Dampak Corona, Ini 5 Stimulus untuk Pelaku UMKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com