Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Harga Bawang Putih dan Bombai Naik, Kemendag Bebaskan Sementara Izin Impor Keduanya

Kompas.com - 25/03/2020, 19:30 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dalam sebulan terakhir, harga bawang putih sempat menembus Rp 70.000 per kilogram (kg), sedangkan harga bawang bombai meningkat lebih dari 10 persen dan mencapai Rp 140.000 per kg.

Menanggapi hal tersebut sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait ketersediaan, kestabilan pasokan, dan harga pangan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) membebaskan izin impor bawang putih dan bawang bombai sejak Rabu (18/3/2020)-Minggu (31/5/2020).

Dalam rilis yang Kompas.com terima, Rabu (25/3/2020),  Kemendag menjelaskan, kebijakan tersebut guna memenuhi pasokan pangan sehingga harga segera turun, dan langkah persiapan menjelang bulan Ramadan serta Idul Fitri 1441 Hijriah.

Lebih lanjut, pembebasan izin impor dilakukan dengan menghapus Persetujuan Impor (PI) serta Laporan Surveyor (LS) bawang putih dan bawang bombai.

Baca juga: Gula hingga Bawang Putih Langka di Pasar, Impor Jadi Jalan Keluar

Pembebasan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Selain itu, penghapusan impor bawang putih dan bawang bombai sejalan dengan Pasal 88 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.

Pasal tersebut mengatakan, impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan, setelah mendapat rekomendasi dari menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang hortikultura.

Namun, UU tersebut tidak menetapkan daftar jenis produk hortikultura yang memerlukan rekomendasi.

Baca juga: Mendag Bebaskan Izin Impor Bawang Putih dan Bombai hingga 31 Mei

Sementara itu, menurut pasal 88 ayat 5, daftar jenis produk yang memerlukan rekomendasi diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hortikultura.

Dengan penghapusan PI, maka seluruh persyaratan izin impor termasuk rekomendasi PI bawang putih dan bawang bombai tidak diperlukan lagi.

Perlakuan kepada bawang putih dan bawang bombai pun sama dengan buah kiwi, plum, leci, pir, dan almond yang selama ini tidak tercantum dalam lampiran Permentan Nomor 39 Tahun 2019.

Dalam Rapat Koordinasi Teknis Kebijakan Hortikultura Selasa (24/3/2020), Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Ali Jamil pun menyatakan hal serupa.

Baca juga: Harga Bawang Bombai Melonjak Naik, Ini Alternatif Penggantinya

"Prosedur karantina produk impor bawang putih dan bawang bombai tidak mempersyaratkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH)," kata Ali Jamil.

Kemendag pun mengimbau semua pihak untuk memahami situasi pandemik coronavirus disease 2019 (Covid-19) dan mengambil langkah cepat untuk mengamankan kebutuhan pangan masyarakat.

Kemendag meminta para importir segera memanfaatkan relaksasi ini dengan baik, yaitu memenuhi pasokan dalam negeri.

Kemendag juga meminta pelaku usaha bergotong royong mengatasi ketersediaan bahan pokok masyarakat, dan tidak melakukan penimbunan.

Baca juga: Pemerintah Percepat Impor Gula, Bawang Putih dan Daging Kerbau

Kemendag dan Satgas Pangan akan memastikan tidak ada pelaku usaha yang mengambil keuntungan dan melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok. Pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut akan ditindak tegas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com