Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JNE Tetap Layani Pengiriman ke Kota yang Terapkan Karantina Wilayah

Kompas.com - 30/03/2020, 19:57 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Akibat dari mewabahnya pandemi Covid-19, beberapa kota seperti Tegal, Tasikmalaya, dan banyak lainnya melakukan karantina lokal.

Imbasnya, ada beberapa perusahaan ekspedisi yang terganggu untuk proses pengiriman barang.

Vice President of Marketing JNE Eri Palgunadi mengatakan saat ini proses transaksi pengiriman melalui JNE masih berjalan normal. Hanya saja untuk pengiriman barang ke kota-kota yang sudah menerapkan karantina lokal, JNE mengikuti kebijakan pemerintah setempat.

Baca juga: Cegah Corona, JNE Anjurkan Pelanggan Bersihkan Paket Sebelum Dikirim

"Sejauh ini transaksi masih normal. Kalaupun untuk kota yang sudah menerapkan lockdown kita memaksimalkan pengantaran barang di jam-jam dimana pemerintah setempat membuka akses," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/3/2020).

Oleh sebab itu, lanjut Eri, saat ini proses pengiriman berpotensi mengalami keterlambatan. Namun untuk durasi keterlambatannya bervariatif.

"Mungkin bisa sehari ataupun lebih dari empat hari, tergantung regulasi atau kebijakan daerah yang menjadi destinasi dari paket tersebut," katanya.

Namun, Eri menegaskan JNE akan tetap berupaya agar paket seluruh pelanggan dapat sampai sesuai dengan produk layanan yang digunakan.

Sementara itu untuk memastikan sterilisasi pengiriman paket, JNE mewajibkan para kurir untuk memakai perlengkapan kesehatan secara lengkap seperti masker dan sarung tangan.

 

Baca juga: Banjir, Pengiriman Barang JNE di Jabodetabek Sempat Turun 10-15 Persen

Begitupun dengan penerapan Work from Home (WFH) bagi para karyawan, JNE telah melakukan penyesuaian jumlah karyawan yang bertugas sesuai dengan himbauan pemerintah.

Perlu untuk diketahui saat ini JNE juga memiliki program diskon ongkir 50 persen yang hanya berlaku khusus untuk pengiriman alat kesehatan masker.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com