Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sensus Penduduk Online Diperpanjang, Ini Panduan Pengisian Datanya

Kompas.com - 01/04/2020, 09:36 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) memperpanjang masa pengisian Sensus Penduduk Online atau SP2020 hingga 29 Mei 2020. Hal itu berkaitan dengan kebijakan pembatasan kegiatan di luar rumah dan tatap muka untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

BPS menyebutkan, hingga 31 Maret 2020, sudah ada 32,4 juta masyarakat atau 12,5 persen dari total penduduk yang telah berpartisipasi dalam Sensus Penduduk Online yang dibuka sejak 15 Februari 2020 tersebut.

Untuk bisa berpartisipasi dalam Sensus Penduduk 2020, syarat yang dibutuhkan yakni nomor KTP dan KK. Kemudian, setidaknya ada 21 pertanyaan yang bisa diisi secara online atau ditanyakan oleh petugas sensus jika dilakukan secara offline.

Berikut cara mengisi data Sensus Penduduk Online 2020:

  1. Akses laman sensus.bps.go.id 2020, lalu login.
  2. Pilih bahasa, lalu masukkan NIK dan KK.
  3. Isikan kode yang tampak di bawah nomor KK lalu klik "Cek Keberadaan".
  4. Buat kata sandi, pilih pertanyaan keamanan, lalu klik "Buat Password" untuk pengamanan data yang sudah Anda catatkan pada Sensus Penduduk Online.
  5. Masukkan kata sandi yang sudah dibuat, lalu klik "Masuk".
  6. Bacalah panduan awal mengenai pengisian SP Online, lalu klik "Mulai Mengisi".
  7. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan dengan jujur dan benar.
  8. Setelah menjawab seluruh pertanyaan, pastikan bahwa status data setiap anggota keluarga "Sudah Update" lalu klik "Kirim".
  9. Unduh bukti pengisian dan selesai.
  10. BPS mengingatkan bagi masyarakat Indonesia agar waspada terhadap keberadaan laman situs web hingga aplikasi di smartphone dalam pengisian Sensus Penduduk Online 2020.

Baca juga: Masa Pengisian Sensus Penduduk Online Diperpanjang hingga 29 Mei 2020

Tak bisa di aplikasi ponsel

"BPS tidak pernah membuat aplikasi terkait Sensus. Untuk Sensus Penduduk Online hanya dapat diakses melalui http://sensus.bps.go.id," tulis BPS lewat akun Twitter resminya.

BPS mengatakan, masyarakat perlu waspada dengan keberadaan aplikasi di App Store ataupun Play Store yang mengatasnamakan BPS. BPS juga mengimbau agar masyarakat bisa melaporkan situs web dan aplikasi ilegal tersebut.

Sebab, selama ini untuk Sensus Penduduk Online 2020 hanya lewat laman sensus.bps.go.id. "Kami imbau laporkan aplikasi terkait SP2020, tandai sebagai aplikasi yang tidak pantas ya," tulis BPS.

Melakukan Sensus Penduduk 2020 secara mandiri lewat daring juga sangat praktis dan cepat. Waktu yang diperlukan hanya sekitar 5 menit.

"#SahabatData, sejalan dengan pernyataan resmi pemerintah untuk melakukan pembatasan kegiatan di luar rumah dan tatap muka, BPS melakukan penyesuaian pelaksanaan Sensus Penduduk Online sebagai antisipasi penyebaran covid-19," jelas BPS, dikutip dari akun Instagram resminya @bps_statistics.

Dalam unggahan tersebut dijelaskan, selain Sensus Penduduk Online, sensus penduduk tatap muka atau wawancara juga mengalami penyesuaian waktu pelaksanaan.

Baca juga: Kerja dari Rumah, Bisa Sambil Isi Sensus Penduduk Online, Cuma 5 Menit

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com