Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/04/2020, 12:48 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan pemberian insentif kepada perbankan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/4/PBI/2020.

Regulasi ini mengatur insentif bagi bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu mendukung penanganan dampak perekonomian akibat wabah virus corona.

Insentif yang diberikan berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian sebesar 0,5 persen atau 50 basis poin (bps).

Baca juga: Bank Respons Positif Penurunan Biaya Transfer Kliring Bank Indonesia

"Penerbitan ketentuan ini merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Maret 2020, yang memutuskan BI memperluas kebijakan insentif pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) harian dalam rupiah sebesar 50 bps yang semula hanya ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain," ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2020).

Aturan tersebut berlaku per hari ini. Pemberian insentif ini dilakukan pertama kali pada tanggal 16 April 2020 dengan menggunakan data Maret 2020, yang akan dilakukan secara bulanan dan diberikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

"Ketentuan ini merupakan salah satu implementasi kebijakan makroprudensial BI yang akomodatif untuk mendorong intermediasi perbankan sebagai upaya BI untuk memitigasi dampak Covid-19 di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian global terhadap perekonomian domestik," ujar Perry.

Baca juga: BI Bebaskan Sanksi untuk Bank dan Eksportir yang Telat Lapor

Adapun cakupan pengaturan dalam ketentuan ini sebagai berikut.

  1. Pemberian insentif bagi bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu, yaitu kegiatan ekspor, kegiatan impor, kegiatan UMKM, dan atau kegiatan ekonomi pada sektor prioritas lainnya yang ditetapkan BI.
  2. Insentif yang diberikan berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian sebesar 0,5 persen (50 bps).
  3. Cakupan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu yang terdiri atas: kredit atau pembiayaan ekspor, kredit atau pembiayaan impor yang bersifat produktif, letter of credit, kredit atau pembiayaan UMKM, dan/atau kredit atau pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh BI.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pemerintah Serap Rp 9,14 Triliun dari Lelang Sukuk Negara

Pemerintah Serap Rp 9,14 Triliun dari Lelang Sukuk Negara

Whats New
Rampung Dibangun, 'Skybridge' Bojonggede Diuji Coba Bertahap

Rampung Dibangun, "Skybridge" Bojonggede Diuji Coba Bertahap

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja hingga 15 Desember 2023, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja hingga 15 Desember 2023, Simak Persyaratannya

Work Smart
Uji Coba Bulan Ini, Sistem MLFF Ditargetkan Beroperasi Komersil Maret 2024

Uji Coba Bulan Ini, Sistem MLFF Ditargetkan Beroperasi Komersil Maret 2024

Whats New
Izin BPR Persada Guna Dicabut, LPS Jamin Simpanan Nasabah

Izin BPR Persada Guna Dicabut, LPS Jamin Simpanan Nasabah

Whats New
Ekonom Sebut Aksi Boikot Produk Pro Israel Menyakiti Diri Sendiri

Ekonom Sebut Aksi Boikot Produk Pro Israel Menyakiti Diri Sendiri

Whats New
Tips Cuan di Tengah Sentimen 'Window Dressing' Akhir Tahun Ini

Tips Cuan di Tengah Sentimen "Window Dressing" Akhir Tahun Ini

Whats New
Pupuk Indonesia Ingin Jadi Pemain Global Industri 'Green Ammonia'

Pupuk Indonesia Ingin Jadi Pemain Global Industri "Green Ammonia"

Whats New
Uji Coba MLFF di Tol Bali Mandara Bulan Ini, PT RITS Pastikan Tak Ganggu Kelancaran Selama Nataru

Uji Coba MLFF di Tol Bali Mandara Bulan Ini, PT RITS Pastikan Tak Ganggu Kelancaran Selama Nataru

Whats New
Ciptakan SDM Unggul, Pemerintah Salurkan 9.956 Beasiswa LPDP pada 2023

Ciptakan SDM Unggul, Pemerintah Salurkan 9.956 Beasiswa LPDP pada 2023

Whats New
Tujuh Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Ketat OJK

Tujuh Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Ketat OJK

Whats New
Perkuat Bisnis di Indonesia dan Australia, Anak Usaha DOID Bakal Terbitkan Obligasi

Perkuat Bisnis di Indonesia dan Australia, Anak Usaha DOID Bakal Terbitkan Obligasi

Whats New
Bytedance Dikabarkan Capai Kesepakatan dengan GoTo, TikTok Shop Hadir Lagi?

Bytedance Dikabarkan Capai Kesepakatan dengan GoTo, TikTok Shop Hadir Lagi?

Whats New
Pupuk Indonesia Teken Perjanjian Pengembangan 'Green Hydrogen' dan 'Green Ammonia' di Gresik

Pupuk Indonesia Teken Perjanjian Pengembangan "Green Hydrogen" dan "Green Ammonia" di Gresik

Whats New
Spotify Bakal PHK 1.500 Pegawai untuk Pangkas Biaya

Spotify Bakal PHK 1.500 Pegawai untuk Pangkas Biaya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com