Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Driver Ojol: Relaksasi Kredit Masih Jauh dari Harapan

Kompas.com - 01/04/2020, 13:01 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan pembiayaan (leasing) resmi menerima pengajuan restrukturisasi kredit pada Senin (30/3/2020). Namun, kebijakan tersebut dinilai masih tidak sesuai dengan harapan driver ojek online (ojol) yang terdampak pandemi virus corona.

Asosiasi driver ojol yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia menilai relaksasi kredit masih memberatkan biaya driver ojol.

"Relaksasi memang sudah efektif berlaku per hari Senin, namun ternyata masih jauh dari harapan kami," kata Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia, Igun Wicaksono kepada Kompas.com, Rabu (1/4/2020).

Baca juga: Banyak Diakses Selama WFH, Sri Mulyani Incar Pajak dari Zoom dan Netflix

Igun menjelaskan, sebagian besar perusahaan leasing memberlakukan kebijakan kelonggaran kredit serupa, yakni pemberian diskon biaya cicilan untuk sementara waktu.

Dengan demikian, driver ojol selaku debitur masih perlu melakukan pembayaran cicilan saat ini.

"Masih ada tagihan yang tetap harus dibayar sebagian dari nilai angsuran per bulan dan sebagian lagi diliburkan atau ditangguhkan pembayarannya dengan pilihan 3 bulan, 6 bulan dan 9 bulan," tutur Igun.

Baca juga: Sensus Penduduk Online Diperpanjang, Ini Panduan Pengisian Datanya

Menurut Igun, kebijakan tersebut masih memberatkan driver ojol yang pendapatannya sangat terdampak akibat pandemi virus corona.

"Sisa penghasilan kami hanya cukup untuk kebutuhan hidup harian yang kadang juga masih belum dapat tertutup dengan layak," katanya.

Oleh karenanya, Igun berharap pemerintah bersama dengan pelaku usaha leasing dapat melakukan kembali pembahasan terkait kebijakan ini.

"Banyak debitur dari driver ojol yang kecewa," ucapnya.

Sebagai informasi, bentuk restrukturisasi kredit berdasarkan keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diberlakukan ke dalam beberapa bentuk, yaitu penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Baca juga: PLN Siap Bebaskan Tarif Listrik bagi Pelanggan 450 VA dan 900 VA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com