Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ini Komentar Indosat atas Langkah PHK ke Pegawainya

Kompas.com - 02/04/2020, 11:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Indosat Ooredoo Tbk mengumumkan melakukan reorganisasi bisnis. Hal itu berdampak pada pemutusan kerja terhadap 677 karyawan.

Director & Chief Human Resources Officer Indosat Ooredoo, Irsyad Sahroni mengatakan bahwa perusahaan membuka semua opsi yang memungkinkan untuk meringankan dampak pada karyawan yang di-PHK.

Salah satunya adalah mempekerjakan karyawan yang di-PHK di perusahaan teknologi, Ericsson.

"Kami juga telah mengadakan pelatihan dan dukungan pasca-kerja untuk karyawan yang terkena dampak pada akhir Februari lalu. Kami juga gembira bahwa mitra Managed Services berkelas dunia, Ericsson, telah mulai merekrut banyak karyawan kami yang terkena dampak untuk mulai bekerja di bawah payung perusahaannya,” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).

Baca juga: Indosat PHK 677 Karyawannya, Serikat Pekerja: Pas Corona Ini, Mereka Mengeksekusi...

Selain itu, perseroan juga memberikan kompensasi dengan mengalokasikan Rp 663 miliar untuk mendanai para pekerja yang terkena PHK. Dengan rincian, angkatan pertama sebesar Rp 343 miliar untuk 328 karyawan yang terkena dampak. Jumlah tersebut belum termasuk bonus 2019 sebesar Rp 18,3 miliar, yang akan dibayarkan sebelum 15 April.

“Kami telah menyelesaikan reorganisasi perusahaan kami pada akhir Februari, dan 92 persen karyawan yang terkena dampak telah menerima kompensasi yang jauh lebih baik ketimbang yang dipersyaratkan oleh undang-undang,” kata Irsyad.

Irsyad menambahkan perusahaan saat ini sedang melalui proses mediasi dengan 52 karyawan yang terkena dampak yang memutuskan menolak tawaran kompensasi dan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Memang benar beberapa karyawan yang terkena dampak memutuskan untuk melakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan kami menghormati dan mengikuti proses yang mengacu pada prosedur dan hukum yang berlaku," ungkapnya.

"Proses dimulai dengan pertemuan bipartit yang dilakukan pada akhir Februari lalu dan dilanjutkan dengan proses mediasi yang dipimpin oleh masing-masing kantor tenaga kerja setempat sebelum merebaknya Covid-19. Kami selalu mengikuti semua proses yang sesuai dengan hukum yang berlaku dan diatur oleh kantor tenaga kerja dan pemerintah,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+