Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penutupan Jalan Tol Jabodetabek, BPJT: Kita Tunggu Arahan Menteri PUPR

Kompas.com - 02/04/2020, 15:33 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan penutupan sementara ruas jalan tol, khususnya dari dan tujuan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masih menunggu keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, hal tersebut dikarenakan Surat Keputusan Pengoperasian Jalan Tol diterbitkan oleh Menteri PUPR berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2005.

"Kita tunggu arahan Menteri PUPR, karena yang bisa menutup jalan tol adalah Menteri PUPR," katanya kepada Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Baca juga: Tak Ada Larangan Mudik, Luhut: Pertimbangannya Supaya Ekonomi Tidak Mati

Namun, Danang menjelaskan keputusan tersebut bisa saja di diskresikan kepada Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri.

Senada dengan Danang, PT Jasa Marga (Persero) selaku operator juga masih menunggu kebijakan resmi pemerintah terkait pelarangan operasional sementara jalan tol.

"Karena berdasarkan PP nomor 15 tahun 2005, penutupan sementara jalan tol ditetapkan Menteri, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru.

Lebih lanjut, apabila nantinya pembatasan jalan tol diberlakukan, Heru memastikan pihaknya sudah siap dengan berbagai alternatif pilihan.

"Misalnya apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta saja atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabotabek," ucapnya.

Baca juga: Ini Syaratnya Jika Pemda di Jabodetabek Ingin Batasi Transportasi Umum

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merekomendasikan kepada instansi untuk melakukan penutupan sementara ruas jalan tol dari dan tujuan wilayah Jabodetabek.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan Nomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020.

Melalui surat tersebut, Kemenhub merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Badan Pengatur jalan Tol (BPJT), dan PT Jasa Marga untuk membatasi layanan operasional sarana transportasi jalan tol dan jalan arteri nasional.

"Serta kepada Korps Lalu Lintas Polri dan Dinas Perhubungan setempat untuk dapat bersama-sama dengan unsur terkait melakukan pembatasan perpindahan dari suatu tempat ke tempat Iain di wilayah Jabodetabek serta dari dan ke wilayah Jabodetabek," tulis Kemenhub.

Baca juga: Jubir Luhut Bantah Ada Penghentian Transportasi di Jabodetabek

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com