Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pembatasan Transportasi, Pemerintah Mau Lihat Kesiapan Masyarakat

Kompas.com - 02/04/2020, 19:31 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin menjelaskan, pembatasan moda transportasi dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) masih sebatas rekomendasi.

Pemerintah kata dia, memiliki alasan belum mengambil keputusan untuk membatasi transportasi di Jabodetabek.

"Intinya masih rekomendasi sifatnya, tidak mandatori. Karena keputusan prinsip belum diputuskan oleh pemerintah nasional. Sekaligus kami ingin melihat kesiapan masyarakat, seperti apa," ujarnya melalui konfrensi video, Kamis (2/4/2020).

Baca juga: Pelanggan Listrik 450 VA dan 900 VA, Ini Langkah Dapatkan Token Gratis

Ridwan menilai, sebagian besar masyarakat kaget dan panik saat mendengar kabar terkait pembatasan transportasi oleh BPTJ pada Rabu (1/4/2020) malam.

"Kalau kami lihat kemarin, sebagian besar kaget ya, panik. Itu yang sebetulnya menurut saya masyarakat harus belajar. Saat ini sudah dinyatakan kondisi gawat darurat menurut saya," kata dia.

Menurut Ridwan, di kondisi pandemi virus corona seperti saat ini,hal yang paling penting yakni kesehatan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, ia menilai semua pihak harus bersama-sama memikul tanggung jawab.

Baca juga: Ini Data Penurunan Jumlah Penumpang Pesawat di Bandara AP II

Hal tersebut menurutnya juga perlu ada pada para pengusaha.

"Sehingga saya menyarankan semua risiko kita tanggung bersama. Nggak ada cerita bisnis saya berkurang, nggak bisa ini, nggak bisa itu. Itu yang menurut saya harus bersama-sama menyikapi secara bijak," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan merekomendasikan kepada pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek untuk melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi guna mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga: Kemenko Kemaritiman: Jangan Pikir TKA China Datang Itu Membahayakan

Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Nomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020.

Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga: Mudik di Tengah Corona, Luhut Sebut Tarif Angkutan Bakal Mahal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wamendes PDDT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDDT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com