KOMPAS.com - Tahun 2020, Kementerian Pertanian (Kementan) kembali membangun Jalan Usaha Tani (JUT) padat karya di lahan pertanian seluas 14.000 hektar.
Target itu naik lebih dari tiga kali lipat dari tahun sebelumnya. Jalan akan dibangun di 10 provinsi dan 30 kabupaten.
Tahun 2019, Kementan telah merealisasikan pembangunan JUT untuk 4.320 hektar sawah sekitar 68,8 kilometer.
Infrastruktur tersebut dibangun di 16 Kabupaten dalam 8 Provinsi yang melibatkan 144 kelompok tani.
Baca juga: Dari Target 1.000 Irigasi Perpompaan, Kementan sudah Bangun 271 Unit
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, pembangunan JUT dilakukan dengan membangun atau merehabilitasi sesuai standar biaya dan aturan.
Pembangunan itu meliputi kawasan budidaya tanaman pangan, kawasan budidaya perkebunan, dan kawasan budidaya hortikultura.
"Harapannya terbangunannya jalan pertanian akan memudahkan para petani dalam mengangkut hasil budi dayanya utuk di pasarkan di desa atau kota ," kata Syahrul dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/4/2020).
Meski demikian, imbuh dia, lahan yang ditetapkan sebagai lokasi JUT harus memenuhi syarat.
Baca juga: Dengan Optimalisasi Irigasi, Kementan Optimis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
Syaratnya adalah clear dan clean, serta bersedia tidak dialihfungsikan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan kelompok tani/gapoktan bermaterai.
Status lahan juga harus jelas dan tersedia petani penerima manfaat, sesuai kriteria yang telah ditentukan.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Dinas Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam pemilihan lokasi Calon Petani Calon Lokasi (CPCL).
Mereka pun bertanggung jawab penuh dalam pembangunan, baik fisik atau keuangan secara padat karya yang dituangkan dalam surat pernyataan tanggung jawab.
Baca juga: Antisipasi Musim Kemarau, Kementan Upayakan Pembangunan Infrastruktur Air
Petani juga didorong bersedia bekerja dalam kelompok dan melepaskan sebagian lahannya tanpa ganti rugi.
"Setiap petani atau kelompok tani harus bersedia untuk melakukan perawatan dan pemeliharaan jalan pertanian secara swadaya," ujar Mentan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, bangunan JUT juga harus memiliki standar spesifikasi.