JAKARTA, KOMPAS.com - PT Prudential Life Assurance menyepakati kerja sama dengan Tokopedia dalam meluncurkan inisiatif Proteksi Kecelakaan & COVID-19.
Produk ini khusus untuk masyarakat dan pengguna Tokopedia. Prudential dan Tokopedia menawarkan perlindungan ini melalui proses registrasi hingga proses klaim yang dapat dilakukan secara online.
“Melalui inisiatif perlindungan ini, kami berharap dapat melindungi lebih banyak masyarakat Indonesia, khususnya di tengah tantangan kesehatan global pandemi Covid-19,” kata Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia, Luskito Hambali dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2020).
Baca juga: Wabah Virus Corona, Prudential Berikan Perlindungan Tambahan bagi Nasabahnya
Sementara itu, VP of Fintech and Payment Tokopedia Vira Widiyasari mengungkapkan, pihaknya bersama para mitra strategis terus berupaya membantu masyarakat menghadapi pandemi Covid-19 yang saat ini terjadi.
"Salah satu langkah kami yaitu dengan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dari kecelakaan maupun COVID-19 dari Prudential Indonesia," ungkap Vira.
Melalui inisiatif ini, pengguna Tokopedia Emas bisa mendapatkan perlindungan dari kecelakaan melalui produk PRUWorks Personal Accident dan perlindungan tambahan Covid-19 dari Prudential Indonesia.
Pengguna Tokopedia Emas dalam hal ini adalah pengguna dengan level keanggotaan minimal Gold Prime, telah melakukan verifikasi secara online serta memasukkan data KTP dan menabung emas minimal Rp 50.000 dalam satu hari pada masa periode hingga 30 April 2020.
Baca juga: Mulai dari Rp 400.000, Prudential Beri Perlindungan dari Ratusan Penyakit
Selain itu, 50.000 Power Merchant pertama yang mendaftarkan diri hingga 30 April 2020 juga bisa mendapatkan kemudahan ini tanpa dipungut biaya apapun. Untuk mendapatkan perlindungan ini, penjual dapat mengisi data yang dibutuhkan melalui tautan yang dikirim ke email, notifikasi atau WhatsApp.
Melalui inisiatif ini, jika Tertanggung terdiagnosis positif Covid-19 selama periode inisiatif (28 Januari-30 April 2020) dan harus menjalani rawat inap, maka Prudential Indonesia akan memberikan Santunan Tunai Tambahan Rp 1 juta per hari selama maksimal 30 hari sejak tanggal awal rawat inap.
Selain itu, Prudential Indonesia akan memberikan santunan Rp 10 juta apabila Tertanggung meninggal dunia atau kehilangan anggota tubuh akibat kecelakaan serta penggantian biaya medis rawat jalan atau rawat inap akibat kecelakaan sebesar Rp 1 juta yang berlaku hingga 30 Juni 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.