KOMPAS.com - Tetap menjalankan protokol pemberantasan pandemi corona, dunia usaha beradaptasi di tengah situasi pembatasan seperti saat ini.
Provinsi DKI Jakarta sudah lebih dahulu menjalankan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketimbang wilayah-wilayah penyangganya.
Tercatat, PSBB di Jakarta sudah berlangsung mulai Jumat (10/4/2020) sampai dengan Kamis (23/4/2020).
Berkenaan dengan itu, protokol pemberantasan pandemi corona diterapkan mulai dari kewajiban di rumah saja, menjaga jarak antar-orang, penggunaan disinfektan, serta keharusan mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir.
"Kami juga mengikuti anjuran pemerintah untuk menjaga jarak," kata Corporate Communication Head Jaringan Restoran Bebek Kepahiang Babase (BKB) Nina Halim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2020).
Menurut Nina, BKB yang kini sudah memiliki 15 gerai di kawasan Jabodetabek tetap menjalankan bisnis seperti lazimnya dunia usaha makanan dengan memetik inspirasi dari upaya pemerintah memerangi corona.
"Kami saat ini hanya melayani take away (pesan antar). Pengiriman melalui ojek online (ojol)," ujar dia.
BKB juga menerapkan kebijakan mengatur jarak antrean pengemudi ojol yang tengah menanti pesanan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.