Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Baru Kartu Prakerja, Kuota Dinaikkan Jadi 200.000...

Kompas.com - 17/04/2020, 07:41 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Delapan mitra platform yang bekerja sama dengan pemerintah dalam program kartu prakerja, antara lain Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id.

"Jenis pelatihan beragam, ada banyak pilihan bagi 200 ribu peserta pertama yang lolos pada gelombang pertama," ucap dia.

Baca juga: Kemenaker Minta Pendaftar Kartu Prakerja Ikut Pelatihan yang Sesuai, Mengapa?

Airlangga menjelaskan, bagi peserta yang lolos dan telah mendapatkan sms notifikasi bisa langsung memilih pelatihan yang tersedia di beberapa platform tersebut dengan uang insentif sebesar Rp 1 juta yang diterima di akun BNI atau e-wallet yang dipilih (OVO atau LinkAja).

"Sehingga setelah pelatihan minggu dpean sudah ada peserta Kartu Prakerja yang mendapatkan insentif sebesar Rp 600.000 untuk program Kartu Prakerja. Dan tentunya nanti akan ada evaluasi dalam bentuk survei yang setuap survei diberi Rp 50.000 (untuk tiga kali survei)," jelas Airlangga.

"Kemudian sesudah yang pertama Rp 600.000 akan terus diberikan dibulan-bulan berikutnya selama empat bulan," ungkap dia.

Airlangga pun menjelaskan, jika dana pelatihan yang diberikan pemerintah masih bersisa, maka peserta Kartu Prakerja bisa mengambil pelatihan berikutnya jika sudah rampung menyelesaikan pelatihan pertama.

Baca juga: Minggu Depan, Peserta Kartu Prakerja Mulai Dapat Gaji

5. Anak penerima bansos masih bisa dapat pelatihan

Pemerintah menetapkan beberapa syarat bagi masyarakat yang berminat untuk bisa lolos verifikasi program Kartu Prakerja. Salah satunya, calon peserta tidak menerima bantuan sosial ( bansos) dari pemerintah.

Dalam proses verifikasi pun, pemerintah akan melakukan pemeriksaan data dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. 

Tujuannya memastikan calon peserta bukan merupakan penerima (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah.

Namun, Airlangga menjelaskan syarat tersebut tidak berlaku untuk anak dari keluarga penerima bansos.

Dalam artian, jika sebuah keluarga sudah menerima bansos dari pemerintah, jika memiliki anak berusia 18 tahun ke atas dan sedang tidak bekerja atau sumber pendapatannya terdampak pandemik virus corona (covid-19), maka dia tetap berhak untuk mendapat manfaat dari program Kartu Prakerja.

Baca juga: Menko Perekonomian: Keluarga Dapat Bansos, Anak Tetap Bisa Daftar Kartu Prakerja

"Terkait verifikasi, pertama verifikasi usianya di atas 18 tahun tidak sedang bersekolah. Itu diverifikasi data di Kemendikbud, kemudian tidak sedang menerima program bansos seperti PKH dan BLT, tapi kalau dari keluarga itu anaknya bisa ikut pelatihan," ujar Airlangga.

Menurut pria yang juga Ketua Umum Golkar itu, saat ini masing-masing kementerian/lembaga (K/L) telah memberikan data mengenai korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang bakal menjadi prioritas penerima program Kartu Prakerja.

Beberapa K/L tersebut di antaranya adalah Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pariwisata, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya, data dari kementerian akan diverifikasi dengan data yang masuk di server Kartu Prakerja.

"Meski terdaftar di berbagai kementerian, tapi yang terkait tidak daftarkan diri, maka tidak ikut Prakerja ini. Tapi mereka yang masuk, akan diberikan undangan. Nah yang tidak termasuk undangan 200.000 pertama, bisa meregister dengan diberi notifikasi, tinggal klik untuk ikut gelombang berikutnya," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com