Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Minta Anies Tutup Kantor yang Masih Beroperasi Saat PSBB

Kompas.com - 17/04/2020, 13:34 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Sebagaimana diberitakan, sekitar 200 perusahaan besar di Jakarta tetap diizinkan beroperasi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan. Salah satunya perusahaan produsen elektronik. Padahal, 200-an perusahaan itu harusnya masuk ke dalam kategori usaha yang ditutup selama PSBB.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, perusahaan-perusahaan itu harusnya tak diizinkan beroperasi atau tetap tutup selama PSBB. Sebab, operasional perusahaan-perusahaan itu menyebabkan tingginya mobilitas warga di Ibu Kota dan berpotensi memperluas penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan mencabut izin usaha perusahaan yang berulang kali melanggar aturan PSBB terkait bekerja dari rumah.

Perusahaan di luar usaha yang dikecualikan harus menghentikan operasional di tempat usaha. Para pegawainya diminta bekerja dari rumah. Mulanya, Pemprov DKI bakal memberikan pemberitahuan kepada perusahaan yang kedapatan masih beroperasi. Namun, jika selanjutnya tetap beroperasi, maka izin usahanya bakal dicabut.

"Mungkin memang sampaikan kita akan tegakan aturan bahkan cabut izin usaha. Tetapi semua bertahap mulai dari pemberitahuan kemudian bila mengulang baru kita tindak," ucap Anies.

Baca juga: Anies Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Berulang Kali Langgar Aturan PSBB

Adapun  Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, industri yang beroperasi dan telah mendapatkan izin operasional darinya sudah melalui koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Termasuk koordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Menurut Agus Gumiwang, keluarnya izin tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

"Baca Permenkes mengenai PSBB. Dalam lampirannya sudah diatur pelaksanaan kegiatan industri. Kami juga sudah koordinasi dengan Gubernur DKI, Banten, dan Jabar," katanya.

Namun Menperin menegaskan, akan mencabut izin perusahaan atau industri apabila tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.

"Sudah dapat pembinaan, masih belum juga mengindahkan, sudah mendapat peringatan, masih juga belum memperhatikan protokol kesehatan, saya sebagai Menteri Perindustrian, tidak akan ragu-ragu untuk mencabut izin operasi atau IOMKI tadi," tegasnya.

Menurut dia, ada beberapa industri yang ditutup akibat tidak mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi virus corona (Covid-19).

"Jadi, kalau ada mendengar industri yang ditutup, itu memang sudah koordinasi dengan kami. Tetapi itu, bukan ditutup permanen. Itu dalam rangka kami bersama dengan pemda melakukan pembinaan. Setelah mereka mengerti dan paham, mereka bisa melakukan kembali proses produksi. Tentu dengan protokol kesehatan harus dijaga," katanya.

Baca juga: Menperin Terbitkan Surat Edaran soal Operasional Pabrik Selama Masa PSBB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com