Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Penanggulangan Corona, Erick Thohir Tak Berikan THR Bos-bos BUMN

Kompas.com - 22/04/2020, 06:30 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan tak memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pejabat negara. Kebijakan tersebut diambil lantaran penerimaan negara tengah mengalami tekanan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Adapun pejabat negara yang tak menerima THR di 2020 ini meliputi, presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, MPR, DPD dan para kepala daerah.

Tak hanya itu, para ASN, anggota TNI-Polri eselon I dan II juga tak akan mendapatkan THR. THR hanya akan diberikan kepada eselon III ke bawah.

Baca juga: Fakta-fakta Larangan Mudik, Diterapkan 24 April hingga Tak Boleh Keluar Zona Merah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menghemat anggaran sebesar Rp 5,5 triliun dengan kebijakan pemangkasan tunjangan hari raya (THR) bagi pejabat negara.

Rupanya, langkah itu pun diikuti Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Mantan bos Inter Milan itu ikut memangkas THR jajaran direksi dan komisaris perusahaan pelat merah.

Tercatat, 110 perusahaan pelat merah tak akan memberi THR kepada direksi dan komisarisnya di tahun ini.

Baca juga: Susi Pudjiastuti Usul Hapus Kemendag dan Kemenperin untuk Berantas Mafia Impor

Erick mengatakan, keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang telah berdampak luas, baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan perusahaan-perusahaan BUMN.

“Kepada direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas tidak diberikan THR tahun 2020,” tulis Erick dalam surat edarannya yang diterima pada Selasa (21/4/2020).

Selain itu, Erick meminta kepada perusahaan agar dana yang seharusnya digunakan untuk membayar THR dialokasikan untuk sumbangan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Perjalanan Karier Belva Devara, CEO Ruangguru yang Mundur dari Stafsus Presiden

Tak hanya itu, kebijakan ini juga berlaku bagi anak cucu usaha BUMN.

“Direksi wajib melaporkan pelaksanaan surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN,” kata Erick.

Dukungan

Langkah Erick Thohir ini nampaknya disambut positif oleh perusahaan BUMN. Misalnya, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Corporate Secretary Bank Mandiri, Rully Setiawan mengatakan, hal tersebut merupakan empati BUMN untuk mendukung pemerintah bersama-sama melawan virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

Baca juga: Luhut Soal Larangan Mudik: Sudah Cukup Kita Ambil Risiko

"Bank Mandiri merespons ini positif karena ini kebijakan yang baik sebagai empati BUMN untuk Indonesia, mendukung program pemerintah menangani penyebaran virus corona dan membantu masyarakat Indonesia yang terdampak yang membutuhkan," kata Rully kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Rully mengatakan, Bank Mandiri sendiri telah membuat program untuk menyisihkan sebagian gajinya kepada masyarakat terdampak virus corona. Pada tahap awal, donasi diberikan kepada 1.000 orang dengan nilai bantuan Rp 750.000 per bulan.

Penyisihan gaji dilakukan selama 3 bulan. Penerima bantuan merupakan masyarakat yang tidak memiliki pendapatan tetap dan kehilangan penghasilan.

Baca juga: BUMN Farmasi akan Gandeng Perusahaan China untuk Produksi Vaksin Corona

Di antaranya, tukang parkir, pengemudi kendaraan umum, pedagang kaki lima, tenaga harian lepas, pemulung dan pengangkut sampah yang tersebar di wilayah Indonesia dengan fokus DKI Jakarta.

Tak hanya Bank Mandiri, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) juga melakukan hal yang serupa.

Direktur Utama BTN Pahala N Mansury mengatakan, langkah tersebut mesti didukung karena kondisi pandemi virus corona (Covid-19) akan mempengaruhi perbankan. Sehingga manajemen mesti memantau terus kondisi perusahaan.

“Saya rasa sudah selayaknya manajemen juga concern bagaimana biaya dan cashflow dapat dihemat dengan sebaik-baiknya,” ujar Direktur Utama BTN Pahala N Mansury kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Pangkas Dana BOS dan Tunjangan Profesi Guru, Ini Penjelasan Pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com