JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah sektor usaha tetap beroperasi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) dan diperpanjang hingga 22 Mei 2020.
Delapan sektor itu meliputi kegiatan dunia usaha atau organisasi sosial yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19 dan kebutuhan masyarakat.
Adapun delapan sektor itu adalah kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan media, keuangan dan perbankan, logistik dan distribusi barang, retail bagi masyarakat, serta industri strategis.
Baca juga: 8 Jenis Sektor Usaha yang Diizinkan Beroperasi dengan Mengikuti Protap Selama PSBB Jakarta
Selama pemberlakuan PSBB, para pekerja delapan sektor tersebut tetap harus beraktivitas secara profesional.
Berkaitan dengan itu, Chief of Commercial & Omnichannel Bhinneka.Com, Vensia Tjhin, mengatakan perusahaan perlu memperhatikan aset utama yakni pekerja.
"Para karyawan itu kan aset perusahaan," kata Vensia dalam pernyataan tertulis, Jumat (24/4/2020).
Handry Mulyo, Co-Founder dan Chief Strategy Officer Triasse, menjelaskan Triasse menyediakan layanan untuk pelanggan business to business (B2B) baik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) maupun korporasi.
Handry mengatakan, Triasse bisa melakukan pelayanan pengecekan dasar hingga rapid test corona oleh laboratorium rekanan resmi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.