Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Dilarang, IPC Siap Hentikan Layanan Terminal Penumpang Tanjung Priok

Kompas.com - 25/04/2020, 15:16 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pelabuhan Indonesia II (Persero / IPC siap menghentikan sementara layanan semua terminal penumpang, menyusul kebijakan larangan mudik sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

IPC terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Syahbandar Pelabuhan untuk menerapkan aturan larangan penggunaan transportasi laut untuk mudik, khususnya di Pelabuhan.

“IPC siap menghentikan sementara layanan Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok, yang biasanya menjadi akses utama pemudik menggunakan transportasi laut,” kata Direktur Utama IPC Arif Suhartono dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (25/4/2020).

Baca juga: Kemenhub Pastikan Tak Larang Penerbangan Internasional

Pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan sementara penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik Lebaran tahun ini.

Hal tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 berlaku efektif mulai Jumat, 24 April. Khusus larangan mudik menggunakan moda transportasi laut, diberlakukan sampai 8 Juni 2020.

Sebelumnya, IPC telah menghentikan layanan terminal penumpang di 3 pelabuhan, yakni Pelabuhan Tanjung Pandan di Belitung, Pelabuhan Pangkal Balam di Bangka, serta Pelabuhan Boom Baru Palembang. Dengan aturan Permenhub ini, IPC siap menghentikan sementara layanan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Pontianak.

“Berhentinya layanan Terminal Penumpang bukan berarti operasionalnya ditutup. Sebab, terminal penumpang tersebut masih digunakan untuk transportasi yang dikecualikan, seperti operasional petugas TNI/Polri, tenaga kesehatan, atau kebutuhan logistik, sesuai aturan Permenhub nomor 25 tahun 2020 ini,” ujar Arif.

Di sisi lain, dia menegaskan, operasional dan layanan terminal barang di semua pelabuhan IPC akan tetap beroperasi. Kapal barang tetap bisa bersandar dan melakukan bongkar muat, baik di terminal peti kemas, terminal non peti kemas, maupun terminal multi purposes.

“Beroperasinya semua terminal barang di Pelabuhan IPC juga sejalan dengan aturan Permenhub, yang mengecualikan pelarangan bagi angkutan untuk kepentingan logistik,” jelasnya.

Baca juga: Luhut: Hari Pertama Larangan Mudik, Masih Ada yang Kurang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com