Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Klarifikasi Kemenhub soal Pebisnis yang Boleh Naik Pesawat

Kompas.com - 27/04/2020, 21:15 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pengusaha yang memiliki keperluan bisnis diperbolehkan untuk menggunakan pesawat komersil.

Namun, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, tidak semua pengusaha dapat menumpangi pesawat untuk keperluan bisnis.

Adapun pelaku usaha yang diperbolehkan menggunakan pesawat adalah yang bergerak di sektor logistik.

"Pebisnis diperbolehkan untuk naik pesawat terbang, bersama ini kami klarifikasi bahwa yang dimaksud Pebisnis adalah pelaku usaha yang membawa barang atau logistik yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk bahan pangan, alat kesehatan," tutur Adita dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2020).

Baca juga: Rupiah Melemah, Biaya Logistik Ekspor Impor Terancam Makin Mahal

Lebih lanjut, Adita menjelaskan, hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Melalui aturan tersebut, pemerintah melarang angkutan umum dan kendaraan pribadi untuk keluar dan masuk wilayah zona merah Covid-19 atau sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Angkutan barang atau logistik memang dikecualikan dari pemberlakukan larangan sementara transportasi baik pribadi maupun umum yang membawa penumpang," ujar Adita.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pengusaha yang memiliki urusan bisnis diperbolehkan berpergian dengan menggunakan pesawat komersial.

Sebab, pemerintah mendapat masukan dari pebisnis yang meminta agar mereka tetap bisa melakukan perjalanan dengan pesawat meski larangan mudik diberlakukan.

"Tadi ada catatan permintaan pebisnis diperkenankan naik pesawat, saya bilang monggo, tapi protokol kesehatan harus ketat," kata Budi Karya usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (27/4/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com