Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati, Pinjaman Online Ilegal Makin Marak di Tengah Virus Corona

Kompas.com - 29/04/2020, 12:25 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan fintech peer to peer lending ilegal atau lebih dikenal dengan pinjaman online (pinjol) ilegal kian marak selama wabah virus corona (Covid-19).

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, pinjol-pinjol ilegal memanfaatkan kesulitan keuangan masyarakat akibat virus.

"Saat ini masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Tongam dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2020).

Baca juga: Waspada Fintech Ilegal di Tengah Pandemi Covid-19

"Sasaran mereka adalah masyarakat adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok," sambungnya.

Untuk itu, Tongam meminta masyarakat berhati-hati terhadap banyaknya penawaran pinjaman tidak berizin yang tiba-tiba hadir dengan iming-iming uang cepat cair.

Padahal dengan meminjam, masyarakat akan dibuat sulit dengan tidak masuk akalnya bunga pinjaman dan jangka waktu yang relatif pendek. Mereka juga akan meminta akses semua data kontak di ponsel

“Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan,” ungkap Tongam.

Baca juga: UMKM Ingin Ajukan Keringanan Kredit ke Fintech? Ini Kriterianya

Sedangkan bagi masyarakat yang meminjam dana dari pinjol legal, Tongam mengimbau untuk mengembalikannya secara bertanggung jawab sesuai tenggat waktu yang diberikan.

"Selain itu manfaatkan dana pinjaman fintech lending untuk kepentingan yang produktif," saran Tongam.

Berantas pinjol ilegal

Adapun pada masa pandemi di bulan April, SWI telah menemukan 81 pinjol ilegal. Total pinjol ilegal yang ditangani SWI dalam kurun waktu 2018 hingga April 2020 sebanyak 2.486 pinjol ilegal.

 

SWI juga menghentikan 18 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Adapun 18 entitas tersebut terdiri dari 12 penawaran investasi uang tanpa izin, 2 multi level marketing (MLM), 1 perdagangan forex, 1 cryptocurrency, 1 kegiatan undian berhadiah, dan 1 investasi emas tanpa izin.

Sama seperti pinjol, modus penawaran 18 entitas ini adalah memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat dengan iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi bahkan tak wajar.

"Banyak juga kegiatan yang menduplikasi lama entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin," tukas Tongam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com