Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Luhut: Surat Panggilan untuk Said Didu Sudah Dikirimkan

Kompas.com - 01/05/2020, 16:38 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Riska Elita mengatakan, terlapor Muhammad Said Didu terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Adapun tuntutan yang dikenakan kepada mantan Sekretaris Kementerian BUMN tersebut lanjut Riska, menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dimaksud dlm Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1),(2) dan/atau Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," katanya kepada Kompas.com, Jumat (1/5/2020).

Baca juga: Luhut Didampingi 4 Kuasa Hukum untuk Lanjutkan Tuntutan ke Said Didu

Riska menyebutkan, Senin (4/5/2020) Said Didu akan dimintai keterangan oleh polisi terkait video wawancaranya dengan Hersubeno Arief yang berdurasi 22 menit, beberapa waktu lalu. VIdeo itu dinilai memuat ujaran kebencian terhadap Luhut.

"Surat Panggilan sudah dikirim kepada Terlapor pada hari Kamis, tanggal 30 April 2020, untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Senin, tanggal 4 Mei 2020 jam 10.00 di Kantor Dittipidsiber Bareskrim Polri, lantai 15," katanya.

Riska merupakan satu dari tiga kuasa hukum Luhut yang akan membela serta memproses tuntutan kliennya ke jalur hukum.

Sebagai informasi perkara ini merupakan buntut dari tayangan video yang diunggah ke Youtube yang berjudul "Luhut: Uang, Uang, dan Uang".

Baca juga: Luhut: Soal Said Didu, Itu Urusan Anak Buah Saya

Dalam video itu Said Didu menuding Luhut yang hanya mementingkan keuntungan pribadi ketimbang urusan mengatasi pandemi virus corona (Covid-19).

Luhut pun mensomasi Said Didu untuk memberikan pernyataan maaf dalam batas waktu 2x24 jam.

Terkait somasi itu, Said Didu melayangkan surat klarifikasi kepada mantan komandan perwira tertinggi militer ini 7 April 2020. Namun pihak Luhut menilai surat tersebut tidak memuat apa yang harapkan. Sehingga akhirnya Luhut pun melaporkan kasus ini ke polisi.

Baca juga: Said Didu Kirim Klarifikasi Tanpa Permintaan Maaf, Luhut Tetap Tempuh Jalur Hukum?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com