Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Usul 15 Persen Pelanggan Listrik 1.300 VA Diberi Diskon Tarif

Kompas.com - 05/05/2020, 19:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemerintah perlu memberikan subsidi kepada pelanggan listrik rumah tangga golongan 1.300 VA yang tidak mampu.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengakui, mayoritas pelanggan 1.300 VA adalah masyarakat mampu. Namun, masih ada juga pelanggan golongan listrik tersebut yang tidak mampu dan tertekan akibat pandemi Covid-19.

"Sekitar 15 persen pelanggan 1.300 VA adalah golongan tidak mampu," katanya kepada Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

Baca juga: Berkaca dari Zimbabwe, Ini Sederet Risiko Jika RI Cetak Uang Terlalu Banyak

Menurutnya, pelanggan tidak mampu tersebut sebelumnya merupakan pelanggan 900 VA yang terpaksa naik golongan.

"Akhirnya mereka mengambil 1.300 VA," kata dia.

Oleh sebab itu, Tulus meminta kepada pemerintah untuk menimbang kembali opsi pemberian insentif kepada pelanggan golongan 1.300 VA tidak mampu.

Pemerintah diminta melakukan pendataan terhadap pelanggan yang tidak mampu tersebut.

"Seharusnya sekitar 15 persen dari 1.300 VA yang tidak mampu berhak atas subsidi atau diskon selama pandemi. Karena mereka terdampak secara ekonomi," ucapnya.

Baca juga: 7 Perusahaan Global Ini Ternyata Didirikan Saat Ekonomi Bergejolak

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah tidak memberikan subsidi bagi pelanggan listrik golongan rumah tangga mampu khususnya golongan 900 VA dan 1.300 VA.

Menurutnya, golongan mampu memiliki banyak aset seperti kulkas dan air conditioner (AC).

"Golongan tarif R-1 900 volt ampere (VA) rumah tangga mampu pada tahun 2020 tidak mendapat subsidi, termasuk golongan R-1 1.300 volt ampere. Karena golongan rumah tangga ini memiliki banyak aset-aset berupa kulkas, televisi, bahkan air conditioner (AC)," ujarnya dalam rapat virtual bersama Komisi VII DPR RI, Senin (4/5/2020).

Baca juga: Ahok Kenang Didi Kempot, Kejutan dan Sepasang Boneka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com