Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AirAsia Perpanjang Masa Berlaku Akun Kredit hingga 2 Tahun

Kompas.com - 06/05/2020, 19:35 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai AirAsia memperpanjang kompensasi akun kredit dengan masa berlaku hingga dua tahun. Ketentuan ini berlaku bagi pelanggan yang telah memesan tiket dengan tanggal keberangkatan 23 Maret hingga 30 Juni 2020.

Bagi para pelanggan yang telah memesan tiket di periode tersebut, AirAsia memberikan pilihan dua jenis kompensasi.

Pertama, pelanggan bisa mengubah jadwal penerbangan ke tanggal lainnya sampai dengan 31 Oktober 2020 di rute yang sama, dapat dilakukan tidak terbatas dan tanpa biaya tambahan, sesuai ketersediaan kursi.

Baca juga: AirAsia Indonesia Parkir Mayoritas Pesawatnya Akibat Pandemi Corona

Kedua, pelanggan bisa mendapatkan deposit senilai harga tiket dalam akun AirAsia BIG yang dapat digunakan untuk pembelian tiket AirAsia berikutnya.

Akun kredit dapat digunakan untuk pemesanan tiket dengan tanggal keberangkatan kapan saja hingga 730 hari kalender (2 tahun) sejak diterbitkan selama penerbangannya telah tersedia di airasia.com.  

Pelanggan yang telah menerima akun kredit sebelum pengumuman ini dibuat juga dapat meminta perpanjangan masa berlaku untuk Akun Kredit yang belum digunakan melalui AVA,” demikian bunyi keterangan resmi yang dikeluarkan AirAsia, Rabu (6/5/2020).

Informasi pengajuan kompensasi tersebut hanya berlaku untuk pelanggan yang melakukan pemesanan melalui airasia.com atau aplikasi AirAsia. Bagi pelanggan yang memesan melalui group desk atau melalui agen perjalanan, silakan menghubungi agen pemesanan masing-masing untuk bantuan lebih lanjut. 

“Staf layanan pelanggan kami, termasuk AVA, saat ini sedang mengalami peningkatan permintaan dan kami berupaya yang terbaik untuk dapat melayani semua pelanggan dalam masa sulit ini. Mohon kesabaran dan kerja samanya untuk dapat memberikan kami kesempatan melayani pelanggan dengan tanggal keberangkatan yang lebih awal terlebih dahulu,” tulisnya.

AirAsia mematuhi anjuran dan peraturan pemerintah dan otoritas penerbangan sipil setempat, badan kesehatan setempat dan dunia termasuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

AirAsia senantiasa memantau kondisi global dan akan menyampaikan sekiranya terjadi perkembangan kebijakan sesuai dengan situasi terkini.

Baca juga: AirAsia Indonesia Hentikan Penerbangan hingga 18 Mei

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com