JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum PT Karya Citra Nusantara (KCN) Agus Trianto menanggapi pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilakukan Juniver Girsang (JG) kepada KCN.
JG yang merupakan mantan kuasa hukum KCN ini mengajukan PKPU untuk menuntut success fee senilai 1 juta dollar AS atas jasanya membawa KCN menang dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA) terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Agus menilai, sebagai kuasa hukum, semestinya JG melakukan hal persuasif terlebih dahulu terkait tagihan pembayaran success fee sebelum mengajukan permohonan PKPU.
Baca juga: Juniver Girsang Tuntut PT KCN Bayar Succees Fee 1 Juta Dollar AS
“Kalau (klien) belum memenuhi kewajibannya, tanya kenapa tidak bisa melaksanakan kewajibannya. Tidak bisa, belum bisa, atau tidak mau melaksanakan kewajibannya?” kata Agus kepada wartawan usai rapat pencocokan piutang KCN di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5/2020).
Menurut Agus, success fee maupun tagihan apapun, apalagi tagihan terhadap kliennya sendiri, semestinya dilakukan penagihan secara langsung terlebih dahulu.
“Kalau saya di posisi itu, melakukan penagihan untuk pembayaran itu,” jelasnya.
Agus pun menanggapi permohonan PKPU yang diajukan Juniver Girsang dan dikabulkan sehingga dibentuk Pengurus PKPU PT KCN.
Baca juga: Pemegang Saham PT KCN Kembali Ajukan Penundaan RUPS-LB
Ia berpendapat harusnya setelah kuasa hukum (JG) menanyakan kepastian soal pembayaran success fee secara persuasif, barulah mempertimbangkan untuk mengambil sikap selanjutnya.
“Setelah (bertanya) itu, kemudian mempertimbangkan untuk mengambil sikap. Mau menempuh upaya hukum atau tetap melakukan upaya persuasi. Itu yang benar,” urainya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan KCN, lanjut Agus, sampai dengan Juniver Girsang memohonkan PKPU, JG tidak pernah mengajukan invoice (faktur) tagihan atas success fee tersebut.
Sebaliknya, JG langsung melayangkan somasi (teguran) terhadap KCN atas success fee dan biaya-biaya lain yang timbul dalam penanganan perkara kasasi melawan KBN.
Baca juga: KCN Menang di Tingkat Kasasi Melawan KBN, Skema Konsesi Pelabuhan Berlanjut
Somasi pertama diterima KCN pada 19 November 2019, namun KCN tak merespons.
Selanjutnya, Juniver melayangkan somasi kedua pada 4 Desember 2019.
Usai menerima somasi kedua, KCN kemudian menyampaikan tanggapan somasi tersebut pada 6 Maret 2020.
Dalam surat tanggapan itu KCN mengundang Juniver untuk bertemu di Hotel Pullman pada 9 Maret 2020. Namun, Juniver justru tak merespons undangan tersebut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.