Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Cair, Ini Besaran THR bagi Pensiunan PNS dan TNI-Polri

Kompas.com - 13/05/2020, 06:42 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri akan diberikan sesuai jadwal pada Lebaran tahun ini.

Pencairan THR untuk para abdi negara ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam PP tersebut, pemerintah menyebut THR PNS serta TNI-Polri akan diberikan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Berbeda dari tahun lalu, tunjangan kinerja tak diberikan dalam THR pada tahun ini.

Sebagai aturan turunan dari PP Nomor 24 Tahun 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2020.

Baca juga: Diperpanjang Lagi, PNS Kerja dari Rumah Totalnya Jadi 3 Bulan

PMK tersebut juga mengatur pembayaran hak THR bagi para pensiunan PNS. Besaran THR pensiunan abdi negara ini terdiri dari komponen berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Selain itu, THR bagi pensiunan ini bersifat utuh atau tak dipotong asuransi kesehatan. Skema pencairan ini diatur dalam Pasal 21. Aturan THR ini juga berlaku untuk pensiunan TNI-Polri.

"Kepada Penerima Pensiun diberikan tunjangan Hari Raya sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan," bunyi beleid PMK tersebut.

Sebagaimana ASN aktif, pencairan THR pensiunan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran. Sementara untuk pembayarannya akan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) untuk pensiunan PNS, dan PT Asabri (Persero) untuk para pensiunan TNI dan Polri.

Baca juga: Cair Jumat, Ini Rincian Golongan PNS dan TNI-Polri yang Dapat THR

Sebelumnya Sri Mulyani mengungkapkan, untuk THR tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun. Jumlah tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan anggaran THR tahun lalu yang sebesar Rp 40 triliun.

"Jadi total THR dicairkan pada jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun," ujar dia.

Perbedaan dengan THR tahun lalu

Secara lebih rinci, sambung dia, anggaran PNS ini terdiri dari untuk PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 6,775 triliun, pensiunan Rp 8,708 triliun, serta PNS daerah sebesar Rp 13,898 triliun.

ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan eselon I, II, serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

Baca juga: THR PNS Cair Jumat, Pegawai Swasta Bersabar Dulu

Sebagai informasi, dalam aturan terbaru, pemerintah melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.

Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19 dan kebijakan efisiensi anggaran.

Mereka yang berhak mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan eselon I, II, serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com