Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, ASDP Akan Pecat Pegawainya yang Loloskan Pemudik

Kompas.com - 14/05/2020, 16:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan masyarakat mudik melalui angkutan penyeberangan laut. Ini sejalan dengan aturan pemerintah terkait larangan mudik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Direktur Komersial dan Layanan ASDP Yusuf Hadi mengatakan, pihaknya sudah diberikan tugas oleh Kementerian BUMN untuk tidak memberikan kompromi kepada seluruh jajarannya yang membantu masyarakat untuk mudik.

Bahkan, ASDP tidak segan-segan untuk memecat petugas di lapangan yang terbukti meloloskan masyarakat yang nekat mudik.

Baca juga: Kemenhub Investigasi Maskapai yang Diduga Langgar Batasan Jumlah Penumpang

"Bila ada pihak atau oknum meloloskan pemudik, sanksinya paling tinggi PHK," kata Yusuf dalam konferensi pers virtual, Kamis (14/5/2020).

Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan berbagai strategi untuk mencegah masyarakat yang nekat mudik.

Salah satu strategi yang sudah dilakukan adalah dengan membangun pos pengecekan atau buffer zone sebelum memasuki pelabuhan.

"Sejak 15 April kita sudah menempatkan buffer zone di luar pelabuhan," ujarnya.

Baca juga: Sempat Ada Penumpukan Penumpang di Bandara Soetta, Ini Kata AP II

Selain itu, ASDP juga sudah tidak lagi menjual tiket secara online bagi kendaraan roda empat pribadi atau pejalan kaki sejak 24 April 2020.

Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi mengatakan, bagi masyarakat yang dikecualikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pembelian tiket penyeberangan hanya bisa dilakukan secara langsung di pelabuhan.

Hal tersebut dilakukan agar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat memverifikasi data dan juga dokumen kelengkapan calon penumpang.

"Kendaraan penumpang memang go-show, karena Gugus Tugas Covid-19 perlu melakukan verifikasi dulu," ucapnya.

Baca juga: Drama Iuran BPJS Kesehatan: Naik, Dibatalkan MA, lalu Dinaikkan Lagi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com