JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai Garuda Indonesia merumahkan 800 karyawan dengan status tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tiga bulan terhitung sejak tanggal 14 Mei 2020 lalu.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, langkah tersebut perlu dilakukan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah pandemi Covid-19.
“Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan memperhatikan kepentingan karyawan maupun perusahaan dan dilakukan dalam rangka menghindari dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Di samping itu, implementasi kebijakan ini juga telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan Perusahaan,” ujar Irfan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/5/2020).
Baca juga: Dugaan Kartel Harga BBM, 5 Perusahaan Diincar KPPU
Irfan menambahkan, kebijakan yang diambil ini bersifat sementara. Pihaknya akan terus mengevaluasi secara berkala sejalan dengan kondisi perusahaan dan peningkatan operasional penerbangan.
“Selama periode tersebut karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya yang sebelumnya telah dibayarkan,” kata Irfan.
Irfan mengaku kebijakan ini merupakan keputusan berat yang harus diambil dengan pertimbangan mendalam terkait aktifitas operasional penerbangan yang belum sepenuhnya normal.
Baca juga: Bank Dunia Kucurkan Pinjaman 700 Juta Dollar AS untuk Indonesia
“Namun demikian, kami meyakini Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini,” ucap dia.
Sebelumnya Garuda Indonesia telah melaksanakan sejumlah upaya strategis berkelanjutan dalam memastikan keberlangsungan bisnis perusahaan antara lain melalui renegosiasi sewa pesawat, restrukturisasi network, efisiensi biaya produksi dan termasuk penyesuain gaji jajaran komisaris, direksi hingga staf secara proporsional serta tidak memberikan Tunjangan Hari Raya kepada Direksi dan Komisaris.
Baca juga: PSBB Dibuka, Karyawan BUMN di Bawah 45 Tahun Diizinkan Masuk Kantor 25 Mei
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.