Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balon Udara Liar, Airnav: Pelaku Bisa Kena Denda Rp 500 Juta

Kompas.com - 26/05/2020, 08:24 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - AirNav Indonesia memberikan peringatan kepada pilot untuk mewaspadai gangguan balon udara liar melalui penerbitan notice to airmen (NOTAM) nomor A1165/20 NOTAMN.

Direktur Utama AirNav Indonesia M Pramintohadi Sukarno mengatakan, pihaknya terus memberikan informasi terkini kepada pemangku kepentingan penerbangan terkait dengan kondisi terakhir di ruang udara yang terpantau terdapat balon udara liar.

“Notam yang kami terbitkan berisi mengenai peringatan kepada para pilot yang melawati ruang udara di area Pekalongan, Wonosobo, Parakan dan Kajen. Kami memperingatkan agar para pilot yang melewati area ruang udara tersebut berhati-hati. Ketinggian balon udara liar diperkirakan mulai dari 0 - 28.000 kaki dengan arah dan kecepatan terbang yang tidak diketahui,” kata Pramintohadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/5/2020).

Baca juga: Erick Thohir Angkat Pramintohadi Jadi Bos AirNav

Menurut dia, AirNav Indonesia hingga saat ini belum mendapatkan laporan pilot (pilot report) yang menyatakan melihat balon udara di area ruang udara tersebut.

Meski demikian, Pramintohadi mengingatkan kepada para pelaku penerbangan balon udara liar bahwa penerbangan balon udara liar tersebut sangat mengancam keselamatan penerbangan dan terdapat sanksi tegas yang menanti pelaku.

“Kami kembali mengingatkan kepada para pelaku penerbangan balon liar, aparat penegak hukum bisa memberikan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengancam keselamatan penerbangan sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Pasal 411 menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” ujarnya.

Pramintohadi mengatakan, terdapat aturan yang harus dipatuhi dalam menerbangkan balon udara ditambatkan yang dijelaskan di dalam PM 40 Tahun 2018 tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat.

Namun, beberapa pemerintah daerah bahkan saat ini sudah melarang penerbangan balon udara dengan ditambatkan, karena kondisi pandemi Covid-19 dan upaya untuk mengimplementasikan jaga jarak (physical distancing).

Dia menyebutkan, telah berkoordinasi sebelumnya dengan beberapa pemerintah daerah yang terdapat pegiat balon udara tradisional di daerahnya.

"Pemerintah Kabupaten Wonosobo misalnya, telah melarang penerbangan balon udara tradisional dalam pencegahan penyebaran Covid-19 serta keamanan dan keselamatan penerbangan yang tertuang di dalam Surat Pemerintah Kabupaten Wonosobo Nomor: 130/155/2020 tanggal 11 Mei 2020. Pemerintah Kabupaten Wonosobo menyampaikan kepada seluruh masyarakat Wonosobo agar tidak mengadakan kegiatan pembuatan, penerbangan, festival maupun kegiatan sejenisnya terkait dengan balon udara tradisional,” papar Pramintohadi.

Menurut dia, keselamatan penerbangan tidak akan dapat terwujud tanpa peran aktif seluruh elemen masyarakat termasuk para pegiat balon udara tradisional.

“Mari bersama-sama kita jaga keselamatan saudara-saudara kita sebangsa dan setanah air khususnya para pengguna transportasi udara, dengan cara mematuhi aturan dan regulasi yang belaku,” katanya.

Baca juga: Garuda Indonesia Rekrut Dua Pilot Perempuan Asal Papua

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jokowi Minta Perbankan Genjot Kredit Usaha, Jangan 'Parkir' di SBN, SRBI, dan SVBI

Jokowi Minta Perbankan Genjot Kredit Usaha, Jangan "Parkir" di SBN, SRBI, dan SVBI

Whats New
PDB AS Tumbuh 5,2 Persen pada Kuartal III-2023

PDB AS Tumbuh 5,2 Persen pada Kuartal III-2023

Whats New
Dibayangi Sentimen Suku Bunga The Fed, Wall Street Ditutup Bervariasi

Dibayangi Sentimen Suku Bunga The Fed, Wall Street Ditutup Bervariasi

Whats New
Bank Indonesia Perkirakan Kredit Bisa Tumbuh Sampai 12 Persen pada 2024

Bank Indonesia Perkirakan Kredit Bisa Tumbuh Sampai 12 Persen pada 2024

Whats New
Cerita Jokowi, Akui Sering Telepon Sri Mulyani gara-gara Realisasi Belanja Daerah Masih Rendah

Cerita Jokowi, Akui Sering Telepon Sri Mulyani gara-gara Realisasi Belanja Daerah Masih Rendah

Whats New
Bos BI Ungkap 5 Gejolak Global yang Bakal Hantam Indonesia Tahun Depan

Bos BI Ungkap 5 Gejolak Global yang Bakal Hantam Indonesia Tahun Depan

Whats New
Nilai Investasi Pabrik Pupuk Kaltim di Papua Barat Capai Rp 15,3 Triliun

Nilai Investasi Pabrik Pupuk Kaltim di Papua Barat Capai Rp 15,3 Triliun

Whats New
[POPULER MONEY] KAI Diskon Tiket Kereta 25 Persen di Akhir Tahun | Garuda Indonesia Diskon Tiket Pesawat hingga 80 Persen

[POPULER MONEY] KAI Diskon Tiket Kereta 25 Persen di Akhir Tahun | Garuda Indonesia Diskon Tiket Pesawat hingga 80 Persen

Whats New
Cara Transfer GoPay ke OVO dan ShopeePay dengan Mudah

Cara Transfer GoPay ke OVO dan ShopeePay dengan Mudah

Spend Smart
Cara Transfer BCA ke BNI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BCA ke BNI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Simak Cara Beli Tiket Kereta Api Go Show di Loket Stasiun

Simak Cara Beli Tiket Kereta Api Go Show di Loket Stasiun

Spend Smart
Cara Transfer BCA ke ShopeePay dengan Mudah

Cara Transfer BCA ke ShopeePay dengan Mudah

Spend Smart
BI Bakal Tahan Suku Bunga hingga 2025

BI Bakal Tahan Suku Bunga hingga 2025

Whats New
Ingin Sukses di Dunia Digital? Coba Program Free Trial SEO dari Undercover.co.id

Ingin Sukses di Dunia Digital? Coba Program Free Trial SEO dari Undercover.co.id

Work Smart
BI Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tahun Depan Bisa 5,5 Persen

BI Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tahun Depan Bisa 5,5 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com