Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Pembukaan Mal 5 Juni, YLKI: Terlalu Dini, Terlalu Gegabah

Kompas.com - 26/05/2020, 15:01 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak rencana pengoperasian kembali mal atau pusat perbelanjaan di Jakarta dan sekitarnya, yang rencananya dilakukan pada tanggal 5 Juni 2020.

"Rencana pembukaan mal di Indonesia atau khususnya di Jakarta pada 5 Juni mendatang saya kira ini kebijakan yang terlalu dini bahkan terlalu gegabah," ujar Ketua Pengurus YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resminya, Selasa (26/5/2020).

Menurutnya, saat ini penyeberan pandemi virus corona atau Covid-19 masih belum mereda. Ini terefleksikan dengan kurva pasien Covid-19 yang masih cenderung naik.

Baca juga: 60 Mal di Jakarta Siap Buka Kembali pada 5 Juni, Ini Daftarnya

"Sehingga kalau kurva itu belum landai, tidak ada alasan bagi pemerintah membuka mal dimanapun, khususnya di Jakarta," ujar dia.

Oleh karenanya, Tulus mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, atau pemerintah daerah lainnya untuk membatalkan rencana pembukaan mal tersebut.

"Kalau kurva di Jakarta belum melandai, itu artinya belum aman dari sisi pengendalian Covid," katanya.

Apabila nantinya mal tetap kembali beroperasi pada 5 Juni mendatang, Tulus mengimbau kepada masyarakat agar tidak langsung berdatangan.

Baca juga: Pengelola Mal Bantah Ada Pembatasan Usia Pengunjung

"Dan kalau kemudian pemerintah memaksakan membuka mal, kemudian terjadi banyak pelanggaran, ini kemudian harus diberikan sanksi tegas keapda tenant atau mal-nya," tutur Tulus.

Tulus yakin, dalam pelaksanaannya nanti akan ada banyak pelanggaran protokol pemutusan rantai penyebaran Covid-19 yang ditemukan.

"Kita minta pemerintah jangan terlalu dini, jangan terlalu gegabah membuka mal atau tempat khusus yang dapat menjadi cluster baru," ucapnya.


Sebagai informasi, kembali beroperasinya pusat perbelanjaan ini mengacu Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 489 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB di Jakarta.

Dalam aturan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, PSBB hanya diperpanjang 14 hari sejak 22 Mei 2020 hingga 4 Juni 2020. Ini merupakan perpanjangan PSBB yang ketiga kali di Jakarta sejak pertama kali berlaku.

Dalam konferensi pers Senin (25/5/2020) di Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Gubernur DKI mengisyaratkan tidak akan memperpanjang kembali PSBB dan bersiap menghadapi masa new normal atau kenormalan baru.

Alasannya, penanganan kasus infeksi virus corona di Jakarta sudah jauh lebih baik dibandingkan awal serangan pada Maret lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com