Sesuai dengan ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur ketentuan dan kriteria masyarakat yang akan bepergian keluar daerah, salah satu persyaratan utama yang harus dilengkapi oleh calon penumpang adalah menunjukan surat keterangan bebas Covid-19.
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, siapapun warga yang melakukan perjalanan keluar masuk wilayah DKI Jakarta wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
Aturan tersebut diterbitkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.