Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Indonesia Imbau Penumpang Kantongi SIKM DKI Jakarta

Kompas.com - 27/05/2020, 14:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Sesuai dengan ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur ketentuan dan kriteria masyarakat yang akan bepergian keluar daerah, salah satu persyaratan utama yang harus dilengkapi oleh calon penumpang adalah menunjukan surat keterangan bebas Covid-19.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, siapapun warga yang melakukan perjalanan keluar masuk wilayah DKI Jakarta wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Aturan tersebut diterbitkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di masyarakat.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com