JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengimbau kepada calon penumpang untuk memperhatikan serta mengikuti ketentuan izin keluar masuk wilayah DKI Jakarta.
Izin ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
"Sejalan dengan pemberlakuan ketentuan izin masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, kami mengimbau kepada calon penumpang yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta untuk dapat memastikan berkas dan dokumen penunjang sudah terpenuhi, termasuk memahami secara seksama semua ketentuan yang berlaku," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra melalui keterangan tertulis, Rabu (27/5/2020).
Baca juga: Mulai Hari ini, Garuda Wajibkan Penumpang Tujuan Jakarta Miliki 2 Dokumen ini
Irfan menjelaskan, untuk ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh kepada calon penumpang memperoleh Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta tersebut, dapat mengakses laman resmi corona.jakarta.go.id.
Adapun informasi lebih lanjut terkait kebijakan operasional dan protokol kesehatan Garuda Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dapat dilihat melalui laman Garuda Indonesia.
Secara berkelanjutan, pihak Garuda Indonesia terus memperketat seluruh protokol kesehatan yang diatur pada lini operasional penerbangan dalam masa pembatasan penerbangan.
Ini termasuk ketentuan kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan untuk terbang mengacu ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 maupun Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
Baca juga: Lion Air Group Hentikan Penerbangan Selama 5 Hari, Ini Alasannya
"Atas pemberlakuan kebijakan tersebut kami juga telah melakukan koordinasi intensif bersama seluruh stakeholder layanan kebandarudaraan dan penerbangan untuk memastikan kesiapan operasional di lapangan," ujar Irfan.