"Terhadap koperasi lainnya masih dalam proses review dan hasilnya diumumkan untuk normalisasi apabila terbukti tidak melakukan kegiatan pinjaman online kepada non anggota," kata dia.
Ahmad menambahkan telah disepakati sebelum menetapkan sanksi kepada koperasi, OJK harus melakukan konfirmasi dan memberikan kesempatan klarifikasi sehingga penerapan sanksi nantinya betul-betul valid berdasarkan data dukung yang kuat.
Baca juga: Kemenkeu: Harusnya Iuran BPJS Kesehatan Kelas I Rp 286.000, Kelas II Rp 184.000
Apalagi kata dia, bisnis koperasi usaha simpan pinjam berbasis kepercayaan. Oleh karena itu, usaha simpan pinjam koperasi menjadi sangat sensitif terhadap isu-isu negatif.
Sebab ucapnya, dapat menggiring opini publik sehingga berisiko menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
Baca juga: Sektor Ini Diyakini Pemerintah Cepat Reborn Saat New Normal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.