Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Hotel dan Restoran Butuh Modal Kerja Rp 21,3 Triliun

Kompas.com - 01/06/2020, 20:26 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menyatakan bisnis hotel dan restoran membutuhkan dukungan modal kerja dari pemerintah Rp 21,3 triliun.

Dia menuturkan, angka Rp 21,3 triliun itu hanya untuk biaya utilitas berupa biaya listrik dan gas, pembayaran gaji karyawan, administrasi, di luar bahan baku makanan.

"Sektor kami sudah melakukan perhitungan simulasi. Kami hitung dari jumlah kamar hotel ada 715.168 kamar dan ada 17.862 restoran. Itu biaya di luar bahan baku makanan Rp 21,3 triliun untuk 6 bulan," kata Hariyadi dalam konferensi video, Senin (1/6/2020).

Hariyadi meminta, stimulus modal kerja diberikan untuk jangka waktu selama 1 tahun. Dia ingin pemerintah juga melihat perusahaan swasta, bukan hanya BUMN.

Baca juga: Pariwisata Terimbas Covid-19, Pengusaha Hotel Dukung Program Kartu Prakerja

Seperti diketahui, BUMN mendapat alokasi Rp 135,34 triliun dalam program PEN 2020 termasuk untuk modal kerja. Namun di sisi lain, pemerintah belum juga membahas modal kerja untuk swasta.

Selain itu, pihaknya meminta subsidi suku bunga menyesuaikan suku bunga Bank Indonesia 4,5 persen, penurunan tarif listrik dan gas, relaksasi pembayaran listrik/gas selama 90 hari, pembayaran listrik sesuai penggunaan tanpa beban minimal, penangguhan pembayaran PPN 90 hari, dan percepatan jangka waktu restitusi pajak.

"Harapannya stimulus tidak hanya diberikan untuk BUMN tapi untuk seluruh sektor riil yang ada. Semua yang disampaikan ini, yang paling berat adalah modal kerja. Kita belum tahu bagaimana pemerintah antisipasi modal kerja (untuk swasta) karena sampai saat ini pembahasannya tidak ke arah sana," ungkap Hariyadi.

Terkait New Normal, Pengusaha hotel dan restoran mengaku sudah siap melaksanakan kegiatan usaha setelah pelonggaran PSBB. Bila PSBB dilonggarkan, permintaan jasa hotel dan restoran akan meningkat sehingga tidak ada pilihan lain selain kembali memulai kegiatan ekonomi.

"Insya Allah sudah siap melaksanakan kegiatan usaha setelah pelonggaran PSBB, kami dari PHRI sudah menyiapkan protokol kebersihan, kesehatan, dan keselamatan," pungkas Hariyadi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Penyidikan Pidana Cukai Bisa Disetop Asalkan...

Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Penyidikan Pidana Cukai Bisa Disetop Asalkan...

Whats New
Menjaga Produksi Beras dengan Pengendalian Hama Padi Saat Musim Hujan

Menjaga Produksi Beras dengan Pengendalian Hama Padi Saat Musim Hujan

Whats New
Asosiasi Sebut Industri Asuransi Umum dan Reasuransi Belum Sehat

Asosiasi Sebut Industri Asuransi Umum dan Reasuransi Belum Sehat

Whats New
Lifting Gas Jawa Bali Nusa Tenggara Baru 77 Persen dari Target

Lifting Gas Jawa Bali Nusa Tenggara Baru 77 Persen dari Target

Whats New
Larangan 'E-commerce' Jual Barang di Bawah HPP Bakal Masuk Permendag Nomor 31/2023

Larangan "E-commerce" Jual Barang di Bawah HPP Bakal Masuk Permendag Nomor 31/2023

Whats New
Kembangkan Kriya dan Wastra Nusantara, Kemenkop-UKM Gelar Pameran dan 'Business Matching'

Kembangkan Kriya dan Wastra Nusantara, Kemenkop-UKM Gelar Pameran dan "Business Matching"

Whats New
Konsisten Jaga Transparansi, Bank Mandiri Raih Juara 1 Perusahaan Go Public Keuangan ARA 2022

Konsisten Jaga Transparansi, Bank Mandiri Raih Juara 1 Perusahaan Go Public Keuangan ARA 2022

Whats New
Dukung Transformasi Ekonomi dan Layanan Dasar, Kemenkeu Paparkan 5 Arah Pembangunan Infrastruktur 2024

Dukung Transformasi Ekonomi dan Layanan Dasar, Kemenkeu Paparkan 5 Arah Pembangunan Infrastruktur 2024

Whats New
Premi Industri Asuransi Umum Tembus Rp 73,57 Triliun Per September 2023

Premi Industri Asuransi Umum Tembus Rp 73,57 Triliun Per September 2023

Whats New
Cara Klaim Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan

Cara Klaim Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan

Whats New
Harapan Menkop Teten jika TikTok Shop Hadir Lagi

Harapan Menkop Teten jika TikTok Shop Hadir Lagi

Whats New
Laba Naik Signifikan, BSDE Bicara Potensi Dividen

Laba Naik Signifikan, BSDE Bicara Potensi Dividen

Whats New
HCML Kembangkan 2 Lapangan Gas Baru, Mulai Berproduksi 2026 dan 2027

HCML Kembangkan 2 Lapangan Gas Baru, Mulai Berproduksi 2026 dan 2027

Whats New
Manfaatkan Medsos, Ibu-ibu Tani Jambi Sukses Pasarkan Olahan Jahe Hasil Tanam di Pekarangan

Manfaatkan Medsos, Ibu-ibu Tani Jambi Sukses Pasarkan Olahan Jahe Hasil Tanam di Pekarangan

Whats New
Saat Sri Mulyani Tagih Proyek BTS 4G ke Menkominfo Budi Arie

Saat Sri Mulyani Tagih Proyek BTS 4G ke Menkominfo Budi Arie

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com