Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/06/2020, 17:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan haji tahun 2020 yang batal membuat calon jemaah ingin menarik kembali (refund) dananya yang telah disetorkan baik melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun langsung dari Kantor Kementerian Agama masing-masing daerah.

Ketua Umum Asosiasi Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) sekaligus Direktur PT Patuna Mekar Jaya (Patuna Travel) Syam Resfiadi mengatakan, persyaratan bagi calon jemaah haji khusus maupun regular yang ingin melakukan pengembalian dana tidak jauh berbeda.

"Persyaratannya sama namun (untuk haji regular) mengurusnya di Kantor Kemenag Kanwil masing-masing," katanya kepada Kompas.com, Rabu (3/6/2020).

Selain itu, untuk proses refund haji khusus dan regular juga tak berbeda jauh, tetap dilakukan secara manual (offline). Calon jemaah haji harus bertatap muka langsung dengan pihak travel haji dan juga kantor wilayah Kemenag.

"Prosesnya kita masih offline," ujar Syam.

Baca juga: Refund Setoran Haji, Bagaimana bagi Jemaah yang Sudah Meninggal?

Adapun proses pencairan dana jemaah haji yang melakukan refund paling lama 7 hari untuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun sebut dia, untuk proses haji regular membutuhkan waktu selama 9 hari, begitupun untuk haji khusus.

"Dalam peraturan paling lama 7 hari kerja bagi BPKH. Tentunya kami ditambah proses surat-menyurat dari jamaah sampai ke BPKHnya," katanya.

Seperti diberitakan Kementerian Agama telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun ini. Pembatalan haji serta melakukan refund telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020.

Adapun persyaratan bagi jemaah haji khusus dan haji regular yang ingin refund adalah sebagai berikut:

Jemaah haji khusus

- Melampirkan surat pernyataan pembatalan di atas materai Rp 6.000 ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). PIHK nantinya akan mengirimkan kembali surat permohonan pembatalan dari calon jamaah ke Kementerian Agama untuk dibuatkan surat keterangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar mencairkan dana pembatalan dari calon jamaah haji ke PIHK.

- Melengkapi dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga, atau surat nikah serta nomor rekening bank. Namun, para calon jamaah haji kedua kategori ini wajib menunjukkan tanda bukti asli pelunasan pembayaran yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) sebelum dicairkan.

- Pencairan dana harus menunggu persetujuan dari BPKH yang kemudian akan ditransfer ke PIHK. Lalu, PIHK segera mentransfer ke rekening jamaah haji. Namun, ada potongan biaya administrasi yang bakal ditanggung oleh jamaah haji khusus yang membatalkan.

Baca juga: Haji 2020 Batal, Begini Prosedur Refund Setoran Lunas Haji Reguler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+