Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Tagihan Listrik Direktur PLN Melonjak 100 Persen | Simulasi Potonga Gaji Iuran Tapera

Kompas.com - 08/06/2020, 06:37 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Direktur PLN Mengaku Tagihan Listrik di Rumahnya Melonjak 100 Persen

Melonjaknya tagihan listrik ternyata tidak hanya dialami sejumlah pelanggan biasa. Hal ini pun dialami oleh salah satu direktur PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Direktur Human Capital Manajemen PLN Syofvie Felianti Roekman mengaku, tagihan listriknya bahkan melonjak 100 persen.

Dia menyebutkan, lonjakan tersebut akibat peningkatan konsumsi yang memang terjadi seiring kebijakan beraktivitas dari rumah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Tagihan saya juga naik, tidak cuma 60 persen tapi 100 persen. Tapi karena AC menyala, semua beraktivitas di rumah," tutur Syofvie dalam Konferensi Pers Virtual, Sabtu (6/6/2020).

Selengkapnya baca di sini

2. Syarat Mendapatkan Keringanan Tagihan Listrik Bulan Juni dari PLN

PT PLN (Persero) memberikan fasilitas keringanan bagi pelanggan yang tagihan listriknya membengkak di bulan Juni 2020. Keringanan diberikan dengan pembayaran tagihan listrik yang bisa dicicil.

Dalam keterangan resmi PLN seperti dikutip pada Minggu (7/6/2020), keringanan cicilan pembayaran tagihan listrik bisa didapatkan jika penggunaan listrik pelanggan PLN untuk tagihan listrik bulan Juni 2020 naik minimal sebesar 20 persen.

Skemanya, konsumen berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar sebesar tagihan bulan Juni (penggunaan listrik bulan Mei), ditambah 40 persen dari kenaikan tagihan bulan ini. Lalu sisanya 60 persen dari kenaikan tagihan listrik di bulan Juni, dibayar pada 3 bulan selanjutnya (dicicil).

Sebagai contoh, seorang pelanggan bernama Pak Budi pada bulan Mei tagihan listriknya Rp 1 juta. Kemudian di bulan Juni harus membayar tagihan listrik sebesar Rp 1,5 juta atau naik Rp 500 ribu (naik 50 persen) dibandingkan tagihan bulan Mei

Simak selengkapnya di sini

3. Ini Simulasi Hitungan Pemotongan Gaji Karyawan Setelah Ada Iuran Tapera

Gaji karyawan akan kembali dipangkas untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) usai Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Sebelum Tapera, gaji karyawan telah dipangkas untuk beragam iuran, seperti BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan pensiun. Selain itu tentu saja ada PPh 21.

Adapun besaran pembayaran akan tergantung dari besaran gaji. Semakin besar gaji, semakin besar pula pemangkasan iuran-iuran tersebut.

Simak simulasi perhitungannya bagi pekerja penerima upah (PPU) Rp 5 juta per bulan di sini

4. Omzet Turun, Pedagang Jamu: Orang Sudah Tak Peduli Corona

Sempat menikmati lonjakan omzet yang tinggi di awal merebaknya pandemi virus corona (Covid-19), pedagang jamu kini mulai mengeluhkan penjualan yang semakin menurun.

Sumini, salah satu penjual jamu di Lapangan Baturan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, mengatakan omzet beberapa hari terakhir bahkan terkadang lebih rendah dibandingkan saat situasi normal sebelum corona.

"Sekarang orang enggan beli jamu, karena situasinya sedang sulit. Orang hemat uang buat beli apa pun, banyak juga orang berhenti bekerja dulu. Ini jahe botolan saja yang biasanya paling laris, sampai sekarang banyak yang belum laku-laku," ujar Sumini, Minggu (7/6/2020).

Saat awal geger virus corona, dia mengaku bisa mengantongi omzet hingga Rp 700.000 dalam sehari. Kini omzetnya turun hingga Rp 350.000 - 450.000 per hari.

Baca selengkapnya di sini

5. Menhub Janji Beri Solusi Buat Operator Transportasi di Masa New Normal

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku akan mencari solusi bagi operator transportasi yang mengalami penurunan pendapatan di era tantanan kehidupan baru (new normal).

Sebab di era new normal, biaya operasional transportasi akan meningkat karena adanya berbagai protokol kesehatan seperti penerapan physical distancing sehingga okupansi tidak bisa 100 persen terpenuhi.

Pendapatan operator transportasi berkurang akibat okupansi tersebut. Kenaikan tarif pun tidak serta merta bisa dilakukan karena akan membebankan masyarakat.

"Ini yang harus segera kita cari solusinya. Pemerintah akan menambah subsidi atau mengupayakan kebijakan lainnya,” kata Budi dikutip dalam siaran pers, Minggu (7/6/2020).

Selengkapnya sima di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com