Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini, Layanan Izin Usaha Perikanan Tangkap Dibuka Online 24 Jam

Kompas.com - 23/06/2020, 18:23 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap membuka loket layanan perizinan usaha perikanan tangkap online selama 24 jam, yang disebut Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT).

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar mengatakan, pembukaan layanan ini dilakukan itu meningkatkan pelayanan KKP seiring dengan bertambahnya permohonan izin usaha perikanan tangkap di tengah pandemi Covid-19.

"Layanan 24 jam ini nantinya akan berlaku di hari kerja saja. Tutup pada Hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional," kata Zulficar dalam siaran pers, Selasa (23/6/2020).

Baca juga: KKP Soal Budidaya Lobster: Masyarakat Lokal Harus Dapat Porsi Besar

Zulficar mengatakan, terdapat lebih dari 700 permohonan izin usaha perikanan tangkap setiap bulannya. Hingga 22 Juni 2020, layanan SILAT online 1 jam telah menerbitkan 4.080 dokumen perizinan sejak diluncurkan pada tanggal 31 Desember 2019.

Angka ini terdiri dari 1.158 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), 2.750 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan 172 Surat Izin Kapal Penangkut Ikan (SIKPI).

Zulficar menjelaskan, penambahan waktu layanan SILAT selama 24 jam ini didukung dengan sumber daya manusia dan teknologi yang mumpuni. Petugas pelayanan diatur oleh Direktorat Perizinan dan Kenelayanan tentang waktu dan pembagian kerjanya.

"Petugas verifikasi permohonan izin usaha perikanan tangkap ini akan disesuaikan karena bisa bekerja di mana saja dan kapan saja. Meski demikian akan terus kita pantau dan evaluasi agar dapat memberikan pelayanan yang optimal," tutur Zulficar.

Harapannya, inovasi loket layanan usaha perikanan tangkap 24 jam dapat terus meningkatkan iklim usaha perikanan tangkap.

Para pelaku usaha akan didorong untuk dapat mengisi kekosongan daerah penangkapan ikan tidak hanya di zona ekonomi eksklusif Indonesia namun hingga ke laut lepas.

Dengan begitu, PNBP sumber daya perikanan tangkap terus mengalami kenaikan. Saat ini, PNBP telah mengalami kenaikan sebesar 17,78 persen atau Rp 298 miliar hingga 19 Juni 2020.

"Ikan banyak, namun tidak ada armada kita di sana, sehingga berpotensi kapal asing masuk ke perairan Indonesia. Kita akan kawal dan bersinergi dengan berbagai pihak untuk melakukan pengawasan. Tujuannya agar aktivitas perikanan ilegal tidak terjadi lagi di perairan Indonesia. Ini menjadi perhatian kita bersama," tandas Zulficar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com