Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Tangkap 5 Kapal Maling Ikan dan Bebaskan 29 Nelayan RI

Kompas.com - 11/06/2020, 17:36 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap 5 kapal maling ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

”Kami mengkonfirmasi kerja maksimal yang dilakukan oleh aparat Ditjen PSDKP-KKP dalam menangkap 5 KIA (kapal ikan asing) pelaku illegal fishing dan keberhasilan membebaskan nelayan Indonesia yang ditangkap di perbatasan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam siaran pers, Kamis (11/6/2020).

Edhy menerangkan, penangkapan 5 KIA itu dilakukan di 3 lokasi berbeda dalam waktu yang hampir berdekatan.

Baca juga: Jelang Lebaran, KKP Tangkap Lagi 2 Kapal Maling Ikan di Natuna

Penangkapan ikan di WPP-571 Selat Malaka merupakan lokasi pertama.

Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 004 yang dinakhodai oleh Capt Rasidianto berhasil menangkap satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia dengan nama KM PKFA 8777.

Kapal itu diawaki oleh 5 WNA berkewarganegaraan Myanmar pada posisi 03°24.644’ LU-100°19.302’ BT.

Lokasi kedua, di WPP-716 perairan Laut Sulawesi. KP ORCA 01 yang dinakhodai oleh Capt Priyo Kurniawan menangkap FBca BENTEN pada tanggal 7 Juni 2020.

Baca juga: KKP Kembali Bekuk Kapal Maling Ikan Berbendera Filipina di Laut Sulawesi

Di perairan yang sama, KP ORCA 4 yang dikomandani Capt Eko Priyono juga menangkap FB.LOUIE 17 pada tanggal 8 Juni 2020. Dari kedua KIA berbendera Filipina tersebut terdapat 15 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina yang diamankan.

Sementara di lokasi ketiga, yaitu di perairan WPP-711 Laut Natuna Utara, KP ORCA 03 yang dinakhodai oleh Capt Muhammad Ma’ruf meringkus 2 KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 95551 TS dan KG 95572 TS, yang diawaki oleh 20 WNA berkewarganegaraan Vietnam pada hari Selasa (10/6).

”Seluruh KIA tersebut saat ini sedang dalam proses ad hoc ke Pangkalan PSDKP terdekat dari lokasi masing-masing penangkapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," terang Edhy.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com