Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google Sepakat Bayar Perusahaan Media di 3 Negara Ini

Kompas.com - 29/06/2020, 07:06 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

CANBERRA, KOMPAS.com - Perusahaan teknologi asal AS, Google, akhirnya sepakat untuk membayar para penerbit alias perusahaan media untuk konten-konten beritanya.

Program lisensi baru yang diluncurkan Google ini akan dimulai untuk media lokal dan nasional di Australia, Brazil, dan Jerman. Ke depan, Google akan membuat kesepakatan serupa dengan media di negara-negara lain.

VP manajemen produk berita Google, Brad Bender mengatakan, pihaknya bakal membayar media untuk konten-konten berkualitas tinggi.

"Program ini akan membantu media yang berpartisipasi memonetisasi kontennya melalui pengalaman bercerita, yang memungkinkan orang masuk lebih dalam ke cerita yang lebih kompleks. Tetap terinformasi dan terpapar ke dunia dengan berbagai masalah dan minat yang berbeda," kata Bender dikutip Business Insider, Senin (29/6/2020).

Baca juga: Luhut Mengaku Ditelepon Google, Minta Indonesia Jadi Pusat Data Asia

Adapun detailnya bakal segera diumumkan. Yang jelas, produk berita ini bakal tersedia di Google News dan Discover pada akhir tahun 2020.

Tak hanya itu, Google juga akan memberikan akses gratis bagi para pembaca untuk artikel berbayar yang disediakan media. Hal ini dilakukan untuk memberi orang kesempatan membaca artikel yang tidak dapat diakses bila tidak membayar, sekaligus menaikkan jumlah pemirsa.

Sebagai permulaan, konten berita Aussie lokal seperti InQueensland dan InDaily yang berbasis di Australia Selatan merupakan bagian dari inisiatif baru ini.

Direktur Pelaksana InQueensland dan InDaily, Paul Hamra mengatakan, inisiatif Google akan memberikan media peluang mengakses pasar baru dan memberikan komersial tambahan.

"Peluang menemukan saluran baru dan pemirsa baru untuk konten premium kami adalah prioritas tinggi saat berita lokal di bawah tekanan," ucap Paul Hamra.

Baca juga: Cerita Ridwan Kamil, Hobi Urban Farming dan Raih Penghargaan Google

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com