Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Bantah Pejabat Aktifnya Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

Kompas.com - 29/06/2020, 21:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan tidak ada pejabat negara dan pegawai yang berstatus aktif bekerja di BPK saat ini yang merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun BUMD.

Adapun pernyataan ini menanggapi pernyataan salah satu anggota Ombudsman RI yang menyebut banyak pejabat negara yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Anggota Ombudsman itu menyebut BPK salah satunya.

"BPK perlu menjelaskan terdapat pegawai berstatus pensiunan BPK dan pegawai berstatus dipekerjakan di kementerian, yang menjabat komisaris BUMN saat ini," kata Kepala Bagian Pengelolaan Informasi, Sri Haryati dalam siaran pers, Senin (29/6/2020).

Baca juga: Mengintip Gaji Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Dia menjelaskan, larangan melakukan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN bagi pegawai BPK berstatus aktif diatur dengan tegas dalam Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kode Etik BPK.

Masyarakat pun bisa mengadukan ke BPK jika mengetahui terdapat pejabat atau pegawai BPK yang melanggar peraturan tersebut.

"Dapat mengadukan kepada Majelis Kehormatan dan Kode Etik (MKKE) BPK melalui menu Whistleblowing Systems pada website www.bpk.go.id atau kepada Sekretariat MKKE melalui email itama.pi@bpk.go.id," pungkasnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI mencatat ada 397 komisaris di BUMN di tahun 2019 yang terindikasi rangkap jabatan. Selain itu, terdapat pula 167 komisaris di anak perusahaan BUMN yang diketahui rangkap jabatan.

Dari angka tersebut 254 diantaranya berasal dari kementerian. Lalu dari lembaga non kementerian ada 112 orang dan dari kalangan akademisi 31 orang.

Adapun lima kementerian yang mendominasi pegawainya jadi komisaris BUMN, yakni Kementerian BUMN 55, Kementerian Keuangan 42, Kementerian PUPR 17, Kementerian Perhubungan 17, Kemensetneg 16 dan Kementerian Koordinator 13.

Untuk lembaga non kementerian, terdapat ada dari TNI sebanyak 27, Polri 13, Kejaksaan Agung 12, Pemerintah Daerah 11, BIN 10, BPKP 10, Kantor Presiden 6, BPK 4 dan lain-lainnya 19.

"Kenapa kami sebut terindikasi, karena seiring dengan waktu, karena ini data 2019, di tahun 2020 ini sebagian ada yang inaktif dan sebagian ada yang aktif. Itu nanti akan menjadi bagian dari konfirmasi kami ke Kementerian BUMN," Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih saat telekonferensi, Minggu (28/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com