Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kementan Tepis Isu Kelangkaan Pupuk di Tanah Air

Kompas.com - 01/07/2020, 18:26 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan, saat ini Tanah Air tidak sedang mengalami kelangkaan pupuk. Hanya saja, terdapat pengurangan anggaran yang memengaruhi alokasi pupuk bersubsidi.

Oleh sebab itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, kini penyaluran pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2020.

Pasal 5 Ayat 1 Permentan tersebut menyebutkan, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani.

Kemudian Ayat 2 menyatakan, kelompok tani sebagaimana dimaksud Ayat 1, wajib menyusun data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK).

“Mau tidak mau, kami menyesuaikan alokasi dengan mendistribusikan pupuk bersubsidi berdasarkan pengajuan eRDKK,” kata Syahrul, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Anggaran Subsidi Menurun, Kementan Perketat Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Sarwo Edhy menambahkan, eRDKK yang ada akan diverifikasi daerah, dan diajukan ke Kementan.

“Admin kecamatan meng-upload data eRDKK, untuk disetujui secara berjenjang hingga kepala dinas. Nantinya, petani yang namanya tercantum dalam data cetak eRDKK dapat menebus pupuk bersubsidi di kios pengecer resmi,” kata Sarwo.

Penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat provinsi serta kabupaten atau kota pun akan diawasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) yang diketuai sekretaris daerah (sekda).

“Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 Pasal 10, ketersediaan stok di lini III (kios pengecer) paling sedikit untuk memenuhi kebutuhan 2 minggu ke depan,” kata Sarwo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Whats New
Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Work Smart
Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Whats New
BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com