JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang verifikasi bilyet nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.
Sidang dilakukan terkait kasus gagal bayar KSP Indosurya kepada nasabahnya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, para nasabah memadati lokasi sidang di PN Jakarta Pusat sejak pagi hari ini, Kamis (2/7/2020).
Koordinator Nasabah Indosurya, Melia menyampaikan, agenda sidang hari ini direncanakan adalah sidang dan voting penentuan perdamaian Indosurya dengan nasabah.
Baca juga: Kerugian Masyarakat akibat Investasi Bodong Capai Rp 92 Triliun
"Hari ini rapat kesepakatan damai dari pihak kreditur kami mengajukan saksi ahli," ujar Melia, di Gedung PN Jakarta Pusat, Kamis.
Selain sidang, para nasabah Indosurya juga akan melakukan aksi damai bersama para kuasa hukum untuk menyuarakan aspirasinya agar voting dalam sidang berpihak ke nasabah agar KSP Indosurya untuk mengembalikan uang nasabah sebanyak Rp14 triliun.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan tersangka terhadap mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya Henry Surya (HS) dan Managing Director KSP Indosurya Suwito Ayub (SA) ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dana nasabah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.