JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi memperkirakan kerugian masyarakat akibat penipuan investasi bodong di Indonesia mencapai Rp 92 triliun sepanjang 10 tahun terakhir.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing menyebut, nilai kerugian tersebut sangat besar sebagai kejahatan ekonomi dalam bentuk investasi.
Padahal, masyarakat berharap keuntungan dalam jumlah besar, tapi justru kerugian yang diterima.
Baca juga: Marak Investasi Bodong Bermodus Koperasi, Ini Kata Menteri Teten
“Beberapa bulan pertama dapat bunga tinggi 10 persen per bulan, bulan kedua hingga ketiga dapat lagi. Setelah top up lagi miliaran rupiah, kemudian perusahaan kabur. Jadi dipancing untuk penuhi top up dulu baru ditipu,” kata Tongam dalam video conference, Kamis (28/5/2020).
Kegiatan invetsasi ilegal ini sangat merugikan masyarakat. Misalnya platform fintech ilegal mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat.
Diduga melakukan penyebaran data pribadi serta intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu.
"Ini ciri-ciri pinjaman yang tidak terdaftar di OJK dengan mengakses kontak ponsel peminjam. Ada juga masyarakat yang mengalami pelecahan akibat cara penagihan tidak beretika dan masuk dalam tindak pidana yang perlu dilaporkan ke kepolisian," jelasnya.
Baca juga: Mau Adukan Pinjol dan Investasi Bodong? Coba ke Sini
Walaupun sudah diberantas, investasi ilegal akan beroperasi kembali dengan nama aplikasi berbeda. Selama masih ada permintaan dari masyarakat, investasi ilegal tidak akan pernah hilang.
Pada 2017, Satgas Waspada Investasi telah menutup 79 entitas investasi ilegal. Namun tahun berikutnya, jumlah entitas yang ditutup meningkat menjadi 106 kemudian naik sebanyak 442 pada 2019.
Hingga April 2020 saja, kembali ditemukan 61 entitas investasi ilegal. (Ferrika Sari)
Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Satgas Waspada Investasi: Kerugian masyarakat dari investasi bodong capai Rp 92 T
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.