Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Garuda Indonesia, Kini Giliran Lion Air PHK Karyawan

Kompas.com - 03/07/2020, 07:04 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 telah memberikan pukulan telak terhadap industri penerbangan di seluruh dunia.

Bahkan, sudah banyak maskapai yang memutuskan untuk melakukan perampingan, sebagai bentuk efisiensi keuangan perusahaan.

Perampingan karyawan juga sudah dilakukan oleh maskapai nasional, yakni Garuda Indonesia, bahkan yang terbaru, yaitu Lion Air Group, yang terdiri dari Lion Air, Wings Air, dan Batik Air.

Baca juga: Imbas Covid-19, Lion Air Pangkas 2.600 Karyawan

Sebagaimana diketahui, pada awal bulan Juni lalu, Garuda Indonesia memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sebagian pilotnya per tanggal 1 Juni 2020.

PHK tak hanya dilakukan pada pilot yang berstatus junior atau pilot baru, namun juga menyasar para pilot senior maskapai tersebut. Kabarnya, total lebih dari 150 pilot yang terkena PHK.

"Pada dasarnya kebijakan yang Garuda Indonesia berlakukan adalah penyelesaian lebih awal atas kontrak kerja pegawai dengan profesi penerbang dalam status hubungan kerja waktu tertentu," kata Irfan dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020). 

Langkah tersebut diambil, guna merespon anjloknya tingkat okupansi maskapai plat merah tersebut, akibat adanya berbagai kebijakan pembatasan transportasi.

Baca juga: Dirut Garuda: 135 Pilot Garuda Bukan Di-PHK, tapi Dipercepat Masa Kontrak Kerjanya

Penurunan tingkat okupansi juga dirasakan oleh Lion Air Group. Oleh karenanya, maskapai dengan logo singa tersebut juga memutuskan untuk melakukan perampingan karyawan.

Namun, berbeda dengan Garuda, Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, perampingan dilakukan dengan cara tidak memperpanjang kontrak karyawan yang habis.

"Metode pengurangan berdasarkan masa kontrak kerja berakhir dan tidak diperpanjang," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com