“Perseroan ingin menyampaikan dan memastikan kepada publik, termasuk pemegang saham, investor, konsumen dan keluarga besar karyawan Pizza Hut di seluruh Indonesia, saat ini Perseroan masih tetap berada dalam keadaan finansial yang baik,” jelas dia.
Kurniadi mengatakan, sejauh ini perusahaan telah menjalankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan (Corporate Governance), dan memastikan tidak akan mengalami dampak apapun, baik secara operasional maupun finansial, yang mungkin terjadi sebagai akibat dari perkara kepailitan NPC di Amerika Serikat.
“Bersama ini, perseroan tidak mengetahui adanya informasi, fakta atau kejadian penting lain yang bersifat material dan dapat mempengaruhi fluktuasi harga saham perseroan serta kelangsungan kegiatan usaha dari perseroan, yang belum diungkapkan kepada Publik,” tambah pernyataan tersebut.
Baca juga: Setelah KFC, Kini Coca-Cola Kerja Sama dengan Pizza Hut
Sebagai informasi, PHAPH merupakan badan hukum yang terpisah dan tidak memiliki hubungan terafiliasi dengan NPC.
Dalam hal ini, perkara kepailitan yang tengah berlangsung terhadap NPC tidak akan memiliki dampak apapun terhadap status hukum dan keberlanjutan dari Perjanjian Lisensi Waralaba oleh dan diantara Perseroan dengan PHAPH.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.