Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Direvisi, Jokowi Teken Perpres Baru Kartu Prakerja

Kompas.com - 10/07/2020, 10:13 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo baru saja meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.

Perpres tersebut merupakan revisi dari Perpres Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Di dalam pasal 31 A aturan baru tersebut diatur mengenai pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk dalam lingkup pengaturan barang dan jasa pemerintah.

Baca juga: Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja: Yang Dihentikan Paket Program Pelatihan!

Hal tersebut tidak tertuang di dalam aturan sebelumnya.

Namun demikian, pemerintah bakal tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Pemberian dan pelaksanaan manfaat dan pemilihan paltform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa," jelas beleid tersebut seperti dikutip Kompas.com, Jumat (10/7/2020).

Lebih lanjut, Perpres baru itu juga menyatakan setiap kebijakan yang telah ditetapkan Komite Cipta Kerja serta tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan Kartu Prakerja oleh Manajemen Pelaksana sebelum Perpres baru dinyatakan sah sepanjang didasarkan pada itikad baik.

Adapun kebijakan yang dimaksud di antaranya, kerja sama dengan platform digital, termasuk dengan lembaga pelatihan yang bekerja sama dengan platform digital.

Baca juga: Ada Konflik Kepentingan di Kartu Prakerja?

Selain itu juga mengenai penetapan penerima Kartu Prakerja, serta program pelatihan yang telah dikurasi oleh Manajemen Pelaksana dan dipilih oleh penerima manfaat Kartu Prakerja.

"Selain itu terkait besaran biaya program pelatihan, insentif yang telah dibayarkan kepada penerima Kartu Prakerja, dan besaran biaya jasa yang dikenakan platform digital kepada lembaga pelatihan," jelas pasal 31B ayat (2).

Pada ayat (3) dan (4) pasal yang sama dikatakan, kebijakan dan tindakan tersebut dapat dilanjutkan dengan evaluasi oleh Komite Cipta Kerja.

"Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan masukan dari Kementerian/Lembaga terkait," jelas aturan itu.

Selain itu pada Pasal 31C beleid diatur pula ketentuan baru bagi peserta Kartu Prakerja yang tidak sesuai syarat namun telah menerima bantuan biaya pelatihan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com