Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta Kartu Prakerja yang Palsukan Data Diri Bisa Dipidana

Kompas.com - 22/06/2020, 19:12 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pelaksanaan program Kartu Prakerja terus menuai kritik. Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah pun membentuk tim teknis untuk memperbaiki tata kelola program Kartu Prakerja.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin menjelaskan, pemerintah bakal melakukan revisi Perpres Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Rudy pun menjelaskan, salah satu bagian dari revisi tersebut, pemerintah bakal memasukkan tuntutan pidana bagi peserta yang dengan sengaja melakkukan pemalsuan identitas dan data diri. Harapannya, penyaluran bantuan tidak tepat sasaran dan menimbulkan kerugian negara bisa terhindarkan.

Baca juga: Soal Kartu Prakerja yang Dipersoalkan KPK, Menko Airlangga Bilang Masih Revisi Regulasi

"Kita juga memasukkan tuntutan pidana bagi peserta yang melakukan pemalsuan identitas dan data diri sebagai landasan hukum untuk pengenaan pidana bagi peserta penerima Karu Prakerja yang terbukti melakukan pemalsuan identitas," jelas Rudy dalam video conference, Senin (22/6/2020).

"(Pemalsuan identitas tersebut) menyebabkan penyaluran bantuan tidak tepat sasaran dan merugikan negara," jelas dia.

Tak hanya itu, tim teknis juga bakal memasukkan ketentuan mengenai kepsertaan yang mencakup wirausahawan. Sebelumnya, kepesertaan program kartu Prakerja hanya ditujukan untuk peserta umum atau pekerja dan pencari kerja.

Dengan demikian, manajemen pelaksana pun akan mendorong program-program untuk pelatihan kewirausahaan.

"Ini nanti akan kita tuliskan secara tersirat dalam Perpres Prakerja ke depan," jelas dia.

Selain itu, tim teknis juga bakal menegaskan di dalam Perpres revisi mengenai pemilihan platform serta lembaga pelatihan yang tidak termasuk pengadaan barang dan jasa. Hal tersebut dicantumkan agar tidak menjadi polemik di masyarakat.

Baca juga: Pemerintah Soal Prakerja: Mau Pelatihan Seupil Saja, Pokoknya Harus Ada Pelatihan

Tim teknis juga akan membuka kesempatan bagi calon peserta program tersebu tuntuk mendaftar di Kementerian/Lembaga. Proses pendafataran nantinya juga dimungkinkan secara offline.

"Bisa dilakukan melalui K/L untuk keadaan tertentu, agar masyarakat yang berasal dari daerah terbatas dengan infrastruktur telekomunikasi bisa mendapatkan kesempatan yang sama untuk akses prakerja," jelas dia.

Selanjutnya, pemerintah juga bakal memasukkan pasal mengenai penjelasan program Prakerja selama pandemi virus corona (Covid-19). Hal tersebut untuk memberi dasar hukum atas pelaksanaan Kartu Prakerja sebagai jaring pengaman sosial di masa pandemi.

"Hal lebih detil nantinya akan diungkapkan dalam perubahan permonko Nomor 3. Namun penyusunannya masih berlangsung karena harus melihat finalisasi dari perbuahan Perpres 36 tahun 2020, sehingga Permenko bisa menyesuaikan," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com