JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak pertama kali dibuka pendaftarannya pada 11 April 2020, Kartu Prakerja 2020 menuai polemik di masyarakat. Program yang tujuan utamanya untuk mengurangi angka pengangguran ini dipercepat untuk mengurangi dampak ekonomi dari wabah virus corona atau Covid-19.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terdapat potensi konflik kepentingan dalam kerja sama kemitraan program Kartu Prakerja. KPK juga menyebutkan, ada potensi kerugian negara dalam program tersebut.
Hasil kajian KPK itu telah ditampung dan jadi bahan evaluasi Komite Cipta Kerja yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Ada potensi konflik kepentingan pada lima dari delapan platform digital dengan lembaga penyedia pelatihan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari Harian Kompas, Selasa (23/6/2020).
Baca juga: Penantian Panjang Pencairan Duit Insentif Kartu Prakerja
Dalam kajiannya, KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam empat aspek terkait pelaksanaan program tersebut. Pertama yakni proses pendaftaran, di mana banyak data pekerja yang terdampak Covid-19 tak masuk dalam sistem online Kartu Prakerja.
KPK juga menyoroti penunjukan 8 platform digital yang jadi mitra Kartu Prakerja karena tidak melalui lelang. Potensi konflik kepentingan muncuk karena terdapat 250 dari 1.895 program pelatihan, merupakan milik dari lima lembaga penyedia platform, dari total delapan penyedia platform.
Kedua, adanya potensi kerugian negara mengingat berdasarkan uji sampel 327 pelatihan, ternyata 89 persennya tersedia secara gratis di jejaring internet.
"Metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tak efektif, dan merugikan keuangan negara. Sebab, metode pelatihan hanya searah dan tanpa mekanisme kontrol," kata Marwata.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Insentif Kartu Prakerja Cair Pekan Ini
Lembaga anti-rasuah itu juga menyebut banyak pelatihan online Kartu Prakerja tidak memenuhi kompetensi yang disyaratkan. Lalu terakhir, KPK menyoroti metode pelaksanaan kursus online Kartu Prakerja yang rawan penyimpangan dalam pelaksanaannya di lapangan.
Terkait materi pelatihan, hanya 13 persen yang dinilai memenuhi persyaratan. Hal ini menyebabkan terjadi sejumlah kasus, seperti penerbitan sertifikat oleh lembaga pelatihan meski peserta belum menyelesaikan keseluruhan paket.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.